Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Rp 2,9 Miliar pada Kasus Penyuapan terhadap AKBP Brotoseno

Kompas.com - 19/11/2016, 09:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim saber pungli dan tim pengamanan internal Polri menyita uang senilai Rp 2.998.800.000 dalam kasus penyuapan terhadap kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno dan rekannya, Kompol D.

(Baca: AKBP Brotoseno, Kompol D, dan Penyuap Ditetapkan sebagai Tersangka)

Uang tersebut disita terpisah dari masing-masing tersangka, termasuk pihak penyuap yaitu HR dan LM.

"Uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1.748.800.000 disita dari AKBP B (Brotoseno)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2016).

Polisi juga menyita uang senilai Rp 150 juta dengan pecahan Rp 100.000 dari tangan Kompol D. Selain itu masih ada uang sebesar Rp 1,1 miliar di tangan LM dan belum diserahkan kepada dua perwira menengah polisi itu.

Uang tersebut berasal dari HR yang merupakan pengacara dari DI. Saksi sejauh ini merupakan saksi dalam kasus cetak sawah oleh Badan Usaha Milik Negara yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut ditangani terlebih dahulu oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri setelah para tersangka ditangkap pada Minggu (12/11/2016) lalu. Baru baru pada Kamis (17/11/2016), perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan secara hukum. Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun pasal yang diterapkan kepada dua perwira menengah polisi sebagai pihak penerima yaitu Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HR dan LM selaku pihak pembeei dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rikwanto mengatakan, saat ini penyidikan masih terus berlangsung.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi tetap berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini secara serius, terbuka dan transparan," kata Rikwanto.

Pemberian uang itu terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah itu.

Polisi tidak menyebutkan siapa sosok DI tersebut. Sebelumnya diketahui bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang memiliki inisial sama, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

(Baca: Kuasa Hukum Dahlan Iskan Bantah Terlibat Suap AKBP Brotoseno)

Rikwanto mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com