Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Sebut Pasal Penghinaan Pemerintah Sudah Tak Relevan

Kompas.com - 18/11/2016, 22:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai usulan pemerintah memasukan pasal penghinaan pemerintah ke RUU KUHP, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.

Menurut Fahri, dalam sebuah negara demokrasi, tak ada lagi sakralisasi terhadap negara.

Di era demokrasi justru yang lebih penting adalah memberi perlindungan kepada rakyat.

"Kalau meminjam istilah ahli konstitusi, di negara demokrasi itu kekuasaan negara dirampas sebagian dan diberikan kepada rakyat, di dalamnya ada tambahan dengan penguatan lembaga perwakilan rakyat," ujar Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

(Baca: "Kalau Enggak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat")

Hal itu, kata Fahri, juga diperkuat dalam amandemen UUD 1945 yang keempat. Dalam amandemen tersebut justru yang banyak dimunculkan ialah pasal-pasal yang memperkuat hak rakyat.

Ia menambahkan, sebuah pemerintahan dalam negara demokrasi semestinya membangun wibawa dengan kinerja yang apik, bukan dengan mensakralkan diri.

"Kalau cuma enak tidur, enak makan, ya sudah, reputasinya di mata rakyat ya jadinya begitu," kata Fahri.

Apalagi, kata Fahri, diberlakukannya pasal penghinaan pemerintah sama saja mengembalikan Indonesia ke rezim otoriter karena rakyat dibatasi untuk mengkritik pemerintah.

Menurut dia, hal itu jelas bertolak belakang dengan spirit reformasi. Ia melanjutkan, kondisi Indonesia saat ini yang memperbolehkan seseorang bebas berpendapat harus tetap dijaga.

"Masak mau seperti dulu. Kita ngomong dicatet, dilaporin ke babinsa (bintara pembina desa), terus hilang. Kalau saya sih berkelahi deh untuk itu," tutur Fahri.

Pada rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHP, pemerintah mengusulkan agar pasal penghinaan pemerintah masuk dalam kategori tindak pidana.

(Baca: Pasal Penghinaan Pemerintah Masuk dalam Draf RUU KUHP)

Pasal tersebut bertujuan melindungi pemerintah yang dibentuk secara sah dan dijamin oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

"Perorangan saja dilindungi undang-undang, kok pemerintah yang dibentuk secara sah tidak dilindungi undang-undang," kata Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com