Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Dibuktikan, Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Diminta Tetap Disita

Kompas.com - 17/11/2016, 18:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tetap disita sebagai barang bukti. 

Hal tersebut tercantum dalam surat tuntutan Jaksa penuntut KPK terhadap terdakwa Rohadi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor (17/11/2016).

"Meski di persidangan terdakwa mengatakan uang itu tidak ada kaitan, atau pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kwitansi atau perjanjian pinjaman uang," ujar Jaksa penuntut KPK saat membaca surat tuntutan.

Alasan lain mengapa uang tersebut patut disita yakni, Rohadi dalam persidangan mengakui bahwa perbuatan menerima suap atas pengurusan perkara seperti yang didakwakan kepadanya tidak hanya terjadi kali ini.

Rohadi mengaku telah beberapa kali membantu sejumlah pihak dalam memengaruhi putusan hakim. Selain itu, uang tersebut rencananya akan digunakan dalam perkara selanjutnya yang juga melibatkan Rohadi sebagai terdakwa.

Selain sebagai tersangka penerima suap, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tersangka pencucian uang oleh KPK.

Rohadi mengaku bahwa uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik KPK saat operasi tangkap tangan, berasal dari anggota DPR RI Sareh Wiyono.

"Pada 10 Juni 2016, saya ajukan pinjaman ke Pak Sareh. Dia sudah seperti Bapak angkat saya," ujar Rohadi.

Menurut Rohadi, pinjaman uang tersebut untuk membeli sejumlah peralatan rumah sakit yang ia miliki di Indramayu.

Uang tersebut masih berada di dalam mobilnya, saat ia ditangkap oleh petugas KPK. "Sesuai peraturan Menteri Kesehatan, harus ada peralatan ICU dan kelengkapan IGD," kata Rohadi.

Rohadi mengaku mengenal Sareh saat keduanya bekerja di PN Jakarta Utara. Sebelum menjadi anggota DPR, Sareh merupakan hakim.

Meski demikian, Sareh Wiyono membantah telah meminjamkan uang sebesar Rp 700 juta kepada Rohadi. (Baca: Anggota DPR Sareh Wiyono Bantah Berikan Uang Rp 700 Juta kepada Panitera PN Jakut)

Menurut Sareh, uang tersebut dipinjam Rohadi dari pengacara bernama Petrus Selestinus. Awalnya, Sareh mengakui bahwa Rohadi ingin meminjam uangnya.

Namun, karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Sareh merekomendasikan agar Rohadi meminjam uang kepada Petrus. (Baca: Sareh Wiyono Sebut Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Pinjaman dari Pengacara)

Serah terima uang dilakukan di Apartemen Sudirman Mansion milik Sareh Wiyono. Dalam persidangan ini, Rohadi hanya didakwa menerima suap dan dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com