Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fadhly Azhar
Pengamat

Kabid Keagamaan HMPI (Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia) serta aktif dalam Jaringan Kedaulatan Rakyat Forum Sekolah Bersama.

Spirit Keagamaan dan Iman Kebangsaan

Kompas.com - 16/11/2016, 13:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorTri Wahono

Beberapa pertimbangan dari segala indoktrinasi kebangsaan kita yang telah saya paparkan sebelumnya, maka spirit keagamaan dalam rangka merajut iman kebangsaan perlu memperhatikan beberapa hal:

Pertama, hendaknya spirit keagamaan jangan memisahkan doktrin keagamaan dengan doktrin kebangsaan Republik Indonesia yang sebenarnya tanpa disadari telah terbukti mengakomodir nafas spiritualitas agama dalam Pancasila dan UUD 1945.

Ini menunjukkan bahwa agama dan Negara dalam konteks kebangsaan merupakan satu-kesatuan jalinan yang bersifat mutualistik. Hal Ini telah dikuatkan dalam konstitusi UUD 1945 yang dirumuskan menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Kedua, spirit keagamaan perlu lebih progresif untuk tidak memfokuskan dirinya dalam narasi yang sangat kecil seperti memusingkan diri hadir sebagai antitesa paham-paham sesat dan penistaan Agama.

Narasi penjajahan kolonialism modern adalah narasi besar yang dapat mempengaruhi politik, budaya, sains dan sosial dalam konteks kebangsaan.

Perlu diketahui, bahwa lahirnya paham-paham sesat atau penistaan agama bisa jadi muncul karena adanya infiltrasi penjajahan modern yang semakin hari menghantui kita dalam bentuk dan varian yang makin baru.

Ketiga, spirit keagamaan dalam politik kebangsaan harus menawarkan tawaran strategis yang sistematik, efektif dan terukur terhadap berbagai persoalan bangsa.

Spirit keagamaan dalam hal ini perlu menciptakan konsep kepemimpinan yang mempunyai arah dan langkah perjuangan serta dapat mendorong cita-cita masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termaktub dalam tujuan manifesto politik Republik Indonesia.

Hal tersebut bisa dikuatkan melalui pembentukan standar kompetensi politik partai keagamaan yang merupakan embrio dari meritokrasi politik dalam rangka melepaskan diri dari politik oligarki dan feodalisme rente birokrasi dan politik.

Keempat, spirit keagamaan secara langsung maupun tidak langsung harus hadir menciptakan kaum-kaum muda progresif melalui dukungannya terhadap pengembangan riset, penelitian intelektual dan pemberdayaan kaum muda yang butuh hak-hak pendidikan.

Kaum-kaum muda progresif ini akan hadir dalam kontestasi politik dalam perwakilan kaum intelektual untuk mewujudkan sila ke-empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh “hikmat-kebijaksanaan” dalam permusayarawatan perwakilan.

Hikmat-kebijaksanaan dalam hal ini yaitu kaum arif-intelektual yang mempunyai gagasan progresif, sistematis, dan terukur untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.

Kelima, spirit keagamaan harus secara progresif melakukan pemberdayaan masyarakat miskin dan kaum menengah ke bawah untuk dapat menyadarkan secara sosial, politik maupun ekonomi melalui jejaring kaum muda pergerakan yang selama ini sudah banyak tersedia di berbagai lapisan masyarakat dan kampus.

Keenam, spirit keagamaan perlu secara kritis menyikapi berbagai persoalan kemanusiaan agar dapat menjadi spirit keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka, spirit keagaman perlu secara konkrit hadir dalam sebagai solusi terhadap persoalan HAM, eksploitasi sumber daya alam, dan tuntutan terhadap hak-hak publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com