JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, Partai Golkar akan konsisten mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.
Dukungan tetap diberikan kendati Ahok, sapaan Basuki, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Ace mengatakan, status tersangka yang menjerat Ahok tak lantas membuatnya batal sebagai calon gubernur.
Sebab, berdasarkan Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, pembatalan hanya bisa dilakukan jika calon kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.
"Status Pak Ahok sebagai tersangka itu tidak membuat posisinya sebagai calon gubernur itu batal," kata Ace ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Selain itu, kata Ace, masih ada proses penyidikan yang belum dijalankan oleh kepolisian terkait kasus Ahok.
Ahok belum terbukti bersalah karena tahapan penyidikan dan pengadilan belum dijalankan saat ini.
"Kita buktikan saja dalam proses penyidikan tersebut apakah dugaan penistaan agama terbukti atau tidak," kata Ace.
Menurut Ace, masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Masyarakat, tambah dia, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus Ahok.
"Ada proses hukum yang harus kita hormati. Kita harus mengedepankan aspek praduga tak bersalah," ucap Ace.
Selama belum ada putusan pengadilan tetap, Ace mengatakan Golkar akan terus bekerja memenangkan pasangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI.
"Mesin partai akan tetap bekerja dan bahkan kami akan semangat," kata Ace.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)
Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.
"Penyidik sepakat, meski tidak bulat, tetapi didominasi perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka," kata Ari.
(Baca juga: Ada Pendapat Berbeda di Penyelidik Kasus Ahok, Ini Penjelasan Kapolri)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.