JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya perbedaan pendapat dalam tim penyelidik yang jumlahnya 21 orang. Menurut dia, pendapat penyelidik berbeda karena pandangan puluhan ahli yang dihadirkan diwarnai pro dan kontra.
"Dalam gelar perkara kemarin, terlihat terjadi perbedaan pendapat oleh ahli. Ini memengaruhi penyidik, mereka jadi dissenting, tidak bulat," ujar Tito di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Beragam pendapat tersebut membuat argumen berbeda di kalangan penyelidik. Meski putusan tidak bulat, kata Tito, namun sebagian besar penyelidik menganggap adanya tindak pidana dalam kasus Ahok dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Karena tidak bulat, maka unsur obyektifnya tidak mutlak dari kalangan penyidik dan ahli. Maka dilanjutkan di sidang terbuka sehingga bisa dilihat alasan hukumnya," kata Tito. (Baca: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016). Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.
Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.