Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Tak Leluasa Bantu Warga, Bupati Gowa Ajukan Uji Materi UU BPJS

Kompas.com - 14/11/2016, 18:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Senin (14/11/2016).

Pemohon uji materi ini adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Ia mempersoalkan ketentuan kewajiban setiap warga untuk menjadi peserta BPJS yang diatur oleh UU tersebut.

Hendrayana, selaku aggota tim kuasa hukum Adnan, mengatakan, ketentuan pada tiga pasal yang diuji membuat kliennya sebagai pimpinan daerah menjadi tidak leluasa untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis yang sesuai kebutuhan warganya.

"Hak atau kewenangan pemohon dalam melaksanakan fungsi pengaturan, dan penganggaran yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di daerah tidak dapat dijalankan secara optimal berdasarkan keragaman, kekhususan, dan karakteristik sesuai kebutuhan dan aspirasi warga di daerah," papar Adnan, dalam persidangan di MK, Jakarta, Senin.

Padahal, pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan dan sosial kemasyarakatan.

Hal itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 298 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.

Selain itu, Hendrayana menambahkan, BPJS mewajibkan setiap pesertanya membayar iuran setiap bulan.

Sementara, pelayanan kesehatan gratis oleh pemerintah daerah tidak membebani masyarakat dengan iuran setiap bulannya.

Pemerintah kabupaten menanggung biaya melalui sistem tebusan pada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain yang menjadi rujukan rumah sakit.

"Pemohon sudah punya program melalui pelayanan kesehatan gratis yang biayanya ditanggung Pemerintah Kabupaten Gowa," kata dia.

Menurut Pemohon, keikutsertaan seseorang dalam program BPJS seharusnya tidak menjadi kewajiban, melainkan pilihan untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan.

"Frasa setiap orang wajib menjadi peserta program jaminan sosial melalui iuran harus dikesampingkan. Mengingat pelayanan kesehatan dan publik adalah hak setiap orang," kata dia.

Adapun bunyi ketiga pasal yang digugat yakni:

Pasal 4 huruf g UU 24/2011 menyatakan, BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: g. kepesertaan bersifat wajib; Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

Pasal 14 UU 24/2011 menyatakan, Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Pasal 16 ayat (1) UU 24/2011 memyatakan, Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan luran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Gugatan uji materi ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 101/PUU-XIV/2016.

Sidang pada hari ini dipimpin oleh Suhartoyo. Sementara, majelis anggota terdiri dari hakim Aswanto dan Maria Farida Indrati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com