Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Rembang dan Pati Datangi MA

Kompas.com - 14/11/2016, 12:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan warga Rembang dan Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mendatangi Kantor Mahakamah Agung (MA), Jakarta, Senin (14/11/2016).

Kedatangan mereka untuk mengawal proses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya terkait izin pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (SMS) di Pati, Jawa Tengah.

"Warga Pati menggugat PT SMS, saat ini jalur hukumnya sudah sampai kasasi. Kami ke sini (ke MA) ingin menanyakan apakah berkasnya sudah diterima," ujar Koordinator JM-PPK, Joko Prianto, di MA, Jakarta, Senin.

Selain itu, mereka juga ingin memastikan putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait izin lingkungan pembangunan PT Semen Gresik (Persero) yang dimenangkan petani Rembang pada 5 Oktober 2016 lalu dipatuhi seluruh pihak.

"Ketika putusan izin lingkungan dicabut, harusnya semua aktivitas berhenti. Tapi di lapangan masih terjadi aktivitas produksi," kata dia.

Joko berharap, pihak MA menerima perwakilan warga Pati dan Rembang untuk membahas dua perkara tersebut.

Sebelumnya, putusan MA memenangkan gugatan PK yang diajukan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) terhadap PT Semen Gresik (Persero).

Putusan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Gresik harus dibatalkan dan aktivitas pertambangan karst termasuk rencana operasional pabrik semen harus dihentikan.

Sementara itu, warga Pati juga telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Surabaya, September lalu.

Sama halnya dengan warga Rembang, warga Pati berharap izin pendirian pabrik yang dikeluarkan Bupati Pati untuk PT SMS dibatalkan.

Izin tersebut sebenarnya sudah dibatalkan dengan memenangkan Gugatan yang diajukan warga Pati ke PTUN Semarang.

Namun, PT SMS dan Bupati Pati mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.

Putusan banding tersebut dimenangkan PT SMS dan Bupati Pati yang kemudian membatalkan putusan tingkat pertama yang sudah dimenangkan warga Pati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com