JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin kerugian negara senilai Rp 2 triliun dalam proyek pengadaan KTP elektronik disebabkan korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Hingga saat ini, KPK terus memeriksa saksi-saksi serta pihak terkait yang diduga ikut bertanggung jawab.
"Perhitungan kerugian negara Rp 2,3 triliun pasti bukan ini saja yang bertanggung jawab. Pasti ada aktor yang lain," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Menurut Agus, penyidik KPK masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan sejumlah pejabat yang ikut bertanggung jawab atas kerugian negara.
(Baca: KPK Telusuri Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Proyek E-KTP)
Hal itu bisa saja tidak hanya melibatkan pejabat dari unsur eksekutif sebagai pelaksana anggaran, namun juga melibatkan legislatif.
"Anggota DPR, kalau terlibat dalam proses alokasi anggaran, lalu dalam proses itu terjadi suap, ya mungkin saja. Makanya itu sedang didalami," kata Agus.
Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, hingga mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus KTP elektronik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
(Baca: Agus Martowardojo: Kemendagri Bertanggung Jawab dalam Proses Pengadaan KTP Elektronik)
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran (mark up) proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.