Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Jokowi, Dua Mantan Ketua MK Sebut Gelar Perkara Terbuka Langgar Hukum

Kompas.com - 10/11/2016, 07:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI Mahfud MD menyarankan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama digelar secara tertutup.

Saran itu disampaikan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo saat ia bersama 16 pimpinan organisasi Islam diundang ke Istana Merdeka, Rabu (9/11/2016).

Awalnya, kata Mahfud, Presiden menyampaikan kepada pimpinan ormas bahwa gelar perkara akan dilakukan terbuka demi transparansi.

Namun, Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan, gelar perkara secara terbuka melanggar hukum karena tidak diatur dalam undang-undang.

"Kami tidak setuju juga dengan usulan itu. Bisa bermasalah ke bawah nanti," kata Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, hal serupa disampaikan Ketua Syarikat Islam, yang juga mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

"Saya berharap itu dilakukan secara terbatas, tidak secara terbuka. Karena bisa menimbulkan masalah yang tanggapan rakyat di bawah bisa beda," ujar Hamdan. 

(Baca: Adrianus Usulkan Polri Ganti Sebutan "Gelar Perkara" jika Dilakukan secara Terbuka)

Ia menyarankan, jika ingin transparansi, maka gelar perkara bisa dilakukan secara terbuka terbatas.

Gelar perkara hanya akan dihadiri oleh sejumlah pihak yang menjadi pemangku kepentingan, bukan disiarkan terbuka untuk publik. Presiden pun menerima saran itu.

"Presiden dengan baik mengatakan, 'Loh saya katakan terbuka saja agar masyarakat melihat tidak ada yang ditutupi. Tapi kalau menurut aturan tidak boleh dan menimbulkan problem, tidak usah'," kata Mahfud, menirukan ucapan Presiden.

Kritik soal gelar perkara kasus Ahok yang akan dilakukan terbuka sebelumnya juga disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR.

Sementara, Polri sendiri beranggapan gelar perkara terbuka tidak melanggar hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menyatakan, gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh atensi besar dalam kasus yang dituduhkan kepada Ahok.

Selain itu, Agus mengatakan, dalam kasus ini ada sinyalemen Polri dianggap tak independen.

Oleh karena itu, Polri hendak melakukan gelar perkara secara terbuka untuk membuktikannya.

"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar, ini taktik dan teknik upaya kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan," kata Agus, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Kompas TV Ahok Sepakat Gelar Perkara Kasusnya Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com