JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, selama 40 hari.
Perpanjangan masa penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
"S (Sugiharto), perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2016).
Yuyuk mengatakan, Sugiharto telah mendatangi KPK setelah penetapan perpanjangan penahanan dilakukan.
"(Ia datang) untuk administrasi perpanjangan penahanan," ucap Yuyuk.
KPK telah resmi menahan Sugiharto pada Rabu (19/10/2016) selepas menjalani pemeriksaan ke-11 kalinya. Usai menjalani pemeriksaan, Sugiharto keluar menggunakan kursi roda.
(Baca: Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK)
Namun, pada hari ini, Sugiharto mampu berjalan tanpa bantuan.
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman juga telah dijadikan tersangka.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
(Baca juga: Ketua KPK: Proyek KTP Elektronik 2012 Tak Ikuti Rekomendasi LKPP)