JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugiharto menjadi tersangka dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pengacara Sugiharto, Soesilo Aribowo mengatakan, tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dalam pemeriksaan ke-11 itu. Ini dikarenakan kliennya mengalami gangguan kesehatan.
"Kurang lebih hanya empat pertanyaan. Berkisar anggaran e-KTP itu dari mana, kalau ada kerugian siapa yang rugi," kata Soesilo usai menemani kliennya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Soesilo menuturkan, tiga bulan lalu, kliennya berada dalam kondisi yang sehat. Saat itu, ingatan Sugiharto masih kuat untuk menjawab pertanyaan dari penyidik KPK.
Menurut Soesilo, kliennya kini mengalami penurunan hemoglobin dan kencing manis. Selain itu, Sugiharto juga mengidap penyakit toksoplasmosis.
"Kalau lihat medical record, Hb (hemoglobin) hanya 7 atau 8. Yang sangat mengganggu toksoplasmosis. Kadang bisa hilang ingatan, kolaps, kadang tidak sadar," ucap Soesilo.
Meski demikian, Soesilo menyebut penyidik KPK telah banyak mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Tak hanya itu, kata dia, Sugiharto berkeinginan agar kasus tersebut cepat selesai.
"Beliau dengan semangat yang tinggi tetap menghadiri seluruh panggilan pemeriksaan yang dilakukan KPK," ujar Soesilo.
Meski begitu, Sugiharto tetap ditahan oleh KPK. Menaiki kursi roda, Sugiharto dipandu menuju mobil tahanan. (Baca: Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK)
Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Soesilo, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, juga telah dijadikan tersangka.
(Baca juga: Mantan Dirjen Dukcapil Bungkam soal Peran Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP)
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.