Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Sugiharto Hanya Ditanya Empat Pertanyaan oleh Penyidik KPK Terkait Kasus E-KTP

Kompas.com - 19/10/2016, 21:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugiharto menjadi tersangka dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pengacara Sugiharto, Soesilo Aribowo mengatakan, tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK dalam pemeriksaan ke-11 itu. Ini dikarenakan kliennya mengalami gangguan kesehatan.

"Kurang lebih hanya empat pertanyaan. Berkisar anggaran e-KTP itu dari mana, kalau ada kerugian siapa yang rugi," kata Soesilo usai menemani kliennya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Soesilo menuturkan, tiga bulan lalu, kliennya berada dalam kondisi yang sehat. Saat itu, ingatan Sugiharto masih kuat untuk menjawab pertanyaan dari penyidik KPK.

Menurut Soesilo, kliennya kini mengalami penurunan hemoglobin dan kencing manis. Selain itu, Sugiharto juga mengidap penyakit toksoplasmosis.

"Kalau lihat medical record, Hb (hemoglobin) hanya 7 atau 8. Yang sangat mengganggu toksoplasmosis. Kadang bisa hilang ingatan, kolaps, kadang tidak sadar," ucap Soesilo.

Meski demikian, Soesilo menyebut penyidik KPK telah banyak mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Tak hanya itu, kata dia, Sugiharto berkeinginan agar kasus tersebut cepat selesai.

"Beliau dengan semangat yang tinggi tetap menghadiri seluruh panggilan pemeriksaan yang dilakukan KPK," ujar Soesilo.

Meski begitu, Sugiharto tetap ditahan oleh KPK. Menaiki kursi roda, Sugiharto dipandu menuju mobil tahanan. (Baca: Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK)

Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Soesilo, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, juga telah dijadikan tersangka.

(Baca juga: Mantan Dirjen Dukcapil Bungkam soal Peran Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP)

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Kompas TV Nazar Sebut Mantan Menkeu Agus Terlibat Kasus e-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com