Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenristekdikti Kaji Ulang Aturan Pemilihan Rektor

Kompas.com - 04/11/2016, 13:48 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Menristekdikti, Muhammad Nasir mengatakan, pengkajian terhadap aturan tersebut dilakukan agar pemilihan rektor di perguruan tinggi dapat transparan, akuntabel, dan adil.

"Saya terus terang karena kami ingin mendapatkan rektor yang berkualitas," ujar Nasir saat konferensi pers di Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

 
 

(baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor Sejumlah PTN)

Menurut Nasir, aturan pemilihan rektor perguruan tinggi saat ini kerap jadi sorotan publik. Sebab, aturan tersebut diduga menjadi celah korupsi.

Terutama, dalam klausul yang menyatakan bahwa Menristekdikti memiliki 35 persen hak suara dalam pemilihan rektor.

"Maka dari itu formatnya akan diubah. 35 persen atau 100 persen atau seperti apa, maka mohon nanti tim melakukan kajian," kata Nasir.

(baca: Ini Alasan Menteri Punya Hak Suara 35 Persen dalam Pemilihan Rektor)

Demi mensukseskan kajian tersebut, Kemenristekdikti menggandeng sejumlah lembaga pemerintah.

Lembaga tersebut, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI (ORI), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, kajian tersebut rencananya diselesaikan pada akhir tahun 2016.

"Akhir tahun ini kajian selesai. Mudah-mudahan Desember tahun ini bisa selesai," kata Laode.

(baca: Ombudsman Beberkan Kejanggalan Pemilihan Rektor PTN ke Menristek Dikti)

Laode berharap, kajian tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat agar celah korupsi dalam pemilihan rektor bisa diminimalisasi.

"Mudah-mudahan dari kajian akan melahirkan formula rekomendasi yang pas. Jangan rekomendasi itu menimbulkan celah-celah potensi korupsi," kata Laode.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com