Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edhy Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra

Amandemen Ke-5 UUD 1945: Dari Usulan, Wacana ke Tindakan

Kompas.com - 03/11/2016, 17:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

KOMPAS.com — Wacana dan upaya mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali ramai diperdebatkan publik beberapa bulan lalu.

Kita tentu belum lupa, di awal berdirinya republik ini, MPRS yang dibentuk Presiden Soekarno untuk kali pertama mengeluarkan dua putusan berkenaan dengan perencanaan pembangunan, yakni Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Daripada Haluan Negara dan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 1961-1969.

Dalam banyak sisi, GBHN yang dikenal kemudian merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) 1956-1960 yang telah disusun pada masa Demokrasi Parlementer.

Partai Gerindra, sebagai partai reformis yang lahir dari semangat reformasi dan sejak partai ini didirikan oleh Bapak Prabowo Subianto, telah berkali-kali menegaskan bahwa negara bangsa ini seharusnya memiliki haluan negara yang jelas.

Bahkan, MPR pada periode lalu telah mendiskusikannya dengan serius. Diskusi MPR ini telah dilakukan, baik di tingkat pimpinan dan pusat kajian ketatanegaraan MPR maupun melibatkan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Sekarang ini, sistem perencanaan pembangunan nasional termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005–2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berubah setiap lima tahun karena disusun berdasarkan visi dan misi presiden terpilih.

Konsisten kembali ke UUD 1945

Sejak Partai Gerindra berdiri, saya menjadi saksi bagaimana kami setia pada upaya mengembalikan pedoman negara kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi buah pikir para pendiri bangsa ini. 

Baru berselang satu bulan yang lalu, Fraksi Gerindra MPR RI telah menajamkan wacana ini dalam sebuah diskusi kelompok terbatas dengan para narasumber, staf ahli, dan para anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Sejauh yang saya ketahui, sikap Gerindra mengacu pada pandangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pandangan Pak Prabowo sebenarnya sangat sederhana. Sederhana, tetapi sangat tepat dan hakiki sifatnya.

Garis besar pandangan pendiri Partai Gerindra ini adalah mau GBHN itu ada, atau tidak ada, apa pun namanya, intinya bukan di situ. Intinya adalah terletak pada para pementas atau pelaksananya. Bagaimana pemahamannya terhadap konstitusi itu sendiri.

Jadi, kalau kita sudah membuat sebuah rencana bagus, kalau tidak dilaksanakan dengan benar, tidak ada gunanya juga.

Satu yang penting juga digarisbawahi, kami tidak mau Fraksi Gerindra hanya sekadar ikut bicara, untuk meramaikan suara dan menari dengan genderang musik orang lain.

Saya mengambil contoh Bapak Permadi, salah satu kader Gerindra dan mantan anggota DPR yang kini anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Pak Permadi orang yang punya pengetahuan lengkap tentang bagaimana amandemen berlangsung empat kali, dan beliau selalu menolaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com