JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok dituduh menistakan agama terkait pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Penegasan itu disampaikan Presiden saat bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
"Presiden mengatakan bahwa beliau sudah memerintahkan ini untuk diproses dan beliau tidak akan intervensi terhadap masalah ini," ucap Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin seusai pertemuan.
(baca: Pemerintah dan Ulama Tak Akan Beri Toleransi Memecah Belah Bangsa)
Ma'ruf menganggap masalah pernyataan Ahok tersebut sudah berkembang di luar konteks dan tidak proporsional.
"Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan politik, Pilkada, tapi dikaitkan dengan berbagai masalah kemudian menjadi tidak proporsional, bahkan di luar konteks sehingga masalah ini menjadi begitu mengganggu dan hiruk pikuk," ucap Ma'ruf.
(baca: Jokowi: Islam dan Keindonesiaan Tak Harus Dipertentangkan)
Karena itu, kata dia, pihaknya sepakat agar masalah pernyataan Ahok diserahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.
"Kita sepakat bahwa semua ini diproses secara terhormat, secara proporsional melalui proses hukum," kata Ma'ruf.
Kasus itu tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok.
Ahok sudah diminta keterangan penyelidik Bareskrim atas permintaan sendiri.
Penyelidik juga telah memintai keterangan staf Ahok yang diminta klarifikasi soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Penyelidik juga telah memintai keterangan beberapa warga Pulau Seribu.