Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Dewan Kehormatan Demokrat: Ruhut Sitompul Dipecat dari Partai

Kompas.com - 27/10/2016, 16:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan Ruhut Sitompul dipecat dari keanggotaan partai.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Denny Kailimang mengatakan, kasus Ruhut telah disidangkan empat kali.

Keputusan pemecatan diambil dalam sidang Wanhor Demokrat pada 24 Oktober 2016.

(baca: Salaman dengan Agus, Ruhut Sitompul Disoraki Tim Pemenangan Agus-Sylviana)

Anggota Komisi III DPR itu dianggap memiliki sikap yang bertentangan dengan kebijakan-kebijakan partai, salah satunya terkait Pilgub DKI Jakarta 2017.

"Sudah keluar keputusan dari Dewan Kehormatan. Itu pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat," tutur Denny saat dihubungi, Kamis (27/10/2016).

Ruhut dianggap melanggar kode etik yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai serta Pakta Integritas.

(baca: Mundur dari DPR, Ruhut Disebut Akan Dapat Tempat di Istana)

Keputusan Wanhor itu akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai. Ia memastikan keputusan Wanhor tak akan berubah di tingkat DPP.

"Itu tinggal pelaksanaannya aja. Sesuai dengann AD/ART," ucap Denny.

Adapun Ruhut mengatakan, pihak-pihak yang menyebutkan dirinya dipecat hanya mau mencari ketenaran.

"Yang bisa mecat siapa? Ketua umum. Ini kan orang-orang yang ngomong kan yang nyari beken. Wartawan juga jeli dong. Siapa yang bisa mecat? Ada enggak suratnya? Kan enggak ada," ucap Ruhut.

Ruhut sebelumnya mengaku akan mundur sebagai anggota DPR. Langkah itu akan dilakukannya pada masa reses DPR 28 Oktober 2016.

 

Surat pengunduran diri akan disampaikan Ruhut kepada Demokrat pada masa reses. (baca: Total Menangkan Ahok, Ruhut Akan Mundur sebagai Anggota DPR)

Ruhut mengaku memilih mundur agar total memenangi pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com