JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa proses hukum atas kasus pembunuham aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib akan terus berjalan.
Ia menekankan, Presiden Joko Widodo secara tegas sudah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melanjutkan proses hukum ketika dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus Munir ditemukan.
"Keberadaan dokumen TPF tidak usah dipolemikkan. Perintah Presiden sudah jelas kan. Cari, telusuri, kemudian proses. Kan sudah jelas," ujar Wiranto, saat diskusi di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Wiranto menjelaskan, setelah mendapatkan dokumen TPF, Kejaksaan Agung akan mengambil langkah-langkah, yakni mempelajari, mengevaluasi, dan menentukan langkah apa yang akan diambil sesuai ketentuan hukum.
(Baca: Jokowi Harus Segera Bertindak jika SBY Serahkan Salinan Dokumen TPF Munir)
Proses ini, kata Wiranto, tidak serta merta dan tidak harus ada target waktu sesuai kehendak publik, tetapi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi kalau nanti sudah ditemukan, Jaksa Agung akan memrosesnya. Ada penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan apabila ada bukti baru. Itu kan sudah merupakan jaminan dari pemerintah," kata dia.
Wiranto mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir.
Menurut dia, Presiden Jokowi tidak ingin memiliki utang penuntasan kasus pelanggaran HAM.
"Ini langkah positif sehingga tidak lagi menjadi utang pemerintah yang harus diselesaikan. Ini memang kewajiban dari pemerintah," kata Wiranto.