Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siap Beri Sanksi jika Pejabat KPUD Sewenang-wenang

Kompas.com - 26/10/2016, 07:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akan menindak tegas komisoner KPU daerah (KPUD) yang bertindak sewenang-wenang, seperti secara sengaja terbukti tidak meloloskan pasangan calon kepala daerah.

"Apa pun pasti ada sanksinya," ujar ketua KPU Pusat Juri Ardiantoro di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Hal ini, menurut Juri, diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Aturan itu mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban KPU, yaitu "mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan".

Ia mengatakan, secara teknis, penyelenggaraan pilkada diserahkan ke KPUD masing-masing daerah. Namun, persoalan di KPUD juga menjadi tanggung jawab KPU pusat.

Maka dari itu, kata Juri, pihaknya akan menindak tegas komisioner yang ketahuan bertindak sewenang-wenang.

"Penyelenggaraan pilkada ini penanggung jawab akhirnya adalah KPU pusat. Secara teknis tahapan atau apa pun yang harus dilakukan KPU di daerah, maka menjadi tanggung jawab KPU daerah," kata dia.

Juri menambahkan, para calon kepala daerah yang tidak lolos tahapan pencalonan di KPUD juga bisa mengajukan gugatan. Mekanismenya sudah diatur dalam undang-undang.

"Ada prosedur yang bisa ditempuh untuk menggugat putusan KPUD melalui mekanisme sengketa di Bawaslu," kata dia.

KPU pusat juga akan mendampingi KPUD dalam menghadapi gugatan tersebut. Pendampingan ini, juga mengacu pada peraturan yang ada.

Nantinya, lanjut Juri, KPU akan menjelaskan dibatalkannya seseorang menjadi pasangan calon kepala daerah.

Jika ternyata justru ditemukan kesewenang-wenangan oleh KPUD, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Yang penting alasan tidak memenuhi sayarat seseorang itu kuat, tidak ada motif atau niat KPUD untuk membuat orang sengaja tidak lolos," ujarnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengatakan, dari 100 daerah, 333 pasangan calon sudah melalui proses verifikasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 29 pasangan calon dinyatakan tak lolos. Dari total yang tak lolos, 22 adalah pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan tujuh lainnya diusung partai politik.

(Baca: Untuk Sementara, 29 Pasangan Calon Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi KPU)

Menurut Hadar, tujuh pasangan calon tak lolos karena alasan kesehatan, dan satu pasangan calon tak lolos karena terkait legalitas ijazah.

Kemudian, ada dua pasangan bakal calon yang tak lolos karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dianggap meragukan.

(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Pasangan Calon yang Tak Lolos)

Kompas TV Stop Isu SARA di Pilkada Jakarta (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com