JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyampaikan usulan mengenai dua calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung kepada DPR RI.
Dua calon tersebut adalah Juanda Pangaribuan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Sugeng Santoso dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR didampingi perwakilan Komisi III.
"Kami seleksi, akhirnya sampai pada keputusan mengambil dua orang. Namun, tidak seperti permintaan MA (Mahkamah Agung), dua orang dari unsur Apindo dan dua orang dari unsur SP/SB," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Penetapan calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh semua anggota KY secara musyawarah mufakat, Kamis (20/10/2016) di Gedung KY, Jakarta.
Para calon sebelumnya telah menjalani seleksi wawancara terbuka pada Rabu (19/10/2016). Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak lima calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA.
Proses ini dilakukan dengan memilih semua calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara.
Selanjutnya, penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian pada setiap tahapan seleksi.
"Kami harap setelah disetujui DPR dilanjutkan ke Presiden untuk dilanjutkan SK untuk jadi hakim ad hoc hubungan industrial di MA," kata Komisioner KY Maradaman Harahap.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPR diwakili Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, sedangkan Komisi III diwakili Arsul Sani selaku anggota.
"Kami tunggu penegasan pimpinan DPR. Begitu penugasan diberikan, Komisi III akan menyiapkan rangkaian proses yang biasanya melalui fit and proper test," tutur Arsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.