Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bentuk Tim untuk Kaji SP3 Kasus Kebakaran Hutan

Kompas.com - 24/10/2016, 19:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI membentuk tim kajian untuk meneliti 15 perkara kebakaran hutan dan lahang penanganannya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ari Dono Sukmanto menjelaskan, tim tersebut akan dikomandani Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan terdiri dari Bareskrim, Wassidik, Propam, dan Irwasum.

"Sejauh ini tim Mabes Polri masih melakukan kegiatan untuk penelitian apakah proses SP3 sesuai ketentuan atau tidak," ujar Ari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Ke depannya, lanjut Ari, Bareskrim akan bertanggung jawab untuk melaksanalan kegiatan pelatihan kepada Polda dan Polres di daerah yang rentan terbakar untuk memastikan mereka melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.

Adapun pada penanganan kasus karhutla 2016, kepolisian membagi tujuh Polda prioritas, yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua. Selain itu, ada pula 10 Polda imbangan, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Lampung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Tim tersebut nantinya juga akan mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mengupayakan sertifikasi kepada para ahli yang berkaitan dengan karhutla.

"Agar di wilayah-wilayah yang punya potensi kebakaran itu ada ahli-ahli yang bersertifikasi," tutur Ari.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sebelumnya sempat mempertanyakan informasi yang berbeda antara Kapolda Riau saat itu, yaitu Brigjen Pol Supriyanto, yang mengatakan bahwa Polda Riau membuat Laporan Polisi berdasarkan hotspot di lahan karhutla dan belum menetapkan tersangka.

"Itu lah juga makanya dibentuk tim ini. Belum ada tersangka kok dibikin SP3. Kan belum dimulai penyidikannya dan belum diberitahukan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Benny.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015.

Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama. Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com