JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aparatur sipil negara sudah disetujui dalam pembahasan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Menurut Wiranto, setelah pembahasan, RPP tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
"Sudah final untuk tingkat menteri, nanti diajukan ke Presiden dalam waktu dekat," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Wiranto menuturkan, RPP terkait aparatur sipil negara menjadi satu bukti adanya upaya reformasi birokrasi oleh pemerintah.
Dalam RPP itu, kata Wiranto, akan diatur mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan pada kompetensi dan kualitas yang dimiliki.
Selain itu akan diatur pula ketentuan terkait mengenai kenaikan tunjangan dan gaji bagi PNS.
"Memang sudah ada satu reformasi birokrasi yang cukup kuat untuk mengatur, terutama yang menyangkut tenaga honorer dijadikan pegawai negeri. Termasuk soal mekanisme kenaikan gaji dan tunjangan. Itu semua nanti akan diatur," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menuturkan, selama dua bulan terakhir pihaknya melakukan percepatan untuk menyusun RPP tersebut.
Menurut dia, selama ini pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak berjalan optimal karena belum terbit peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya.
"Tadi saya bertemu dengan pak Menko menyampaikan RPP ASN sudah selesai. Dua bulan ini saya lakukan percepatan RPP yang sudah ditunggu selama dua tahun," ujar Asman.
Asman menjelaskan, saat ini ada sembilan RPP yang segera disahkan oleh pemerintah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah RPP terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu Kemenpan RB juga telah menyiapkan beberapa RPP, antara lain Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.
Kesembilan RPP itu, kata Asman, akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo setelah Menko Polhukam melakukan pengecekan terakhir.
"Setelah Pak Menko melakukan pengecekan terakhir, segera dimajukan ke Presiden. Ada sembilan RPP mengatur tentang aparatur sipil negara, yang menjadi highlight-nya adalah RPP soal manajemen PNS," ujar dia.