Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menemukan Pungli? Lapor ke Sini...

Kompas.com - 21/10/2016, 16:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungutan liar dari masyarakat.

Sistem pelaporan ini dirilis seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan praktik pungli dengan tiga cara.

"Untuk masyarakat paham internet, disiapkan website saberpungli.id. Silahkan lapor di sana," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

(Baca: Pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Bukan Hanya Pemerasan)

Di website yang dikontrol dari Kantor Menko Polhukam itu, masyarakat harus meregistrasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan validitas laporan.

Cara kedua, pemerintah menyediakan layanan SMS call center di nomor 1193. Masyarakat tinggal menyampaikan secara singkat di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli itu.

Cara ketiga, disediakan pula hotline telpon di nomor 193. Masyarakat yang menemui atau menjadi korban pungli juga dapat mengadukannya langsung ke nomor tersebut.

"Nomor itu akan tersambung dengan operator kami yang memang kami siapkan untuk Satgas Saber Pungli," ujar Wiranto.

Wiranto memastikan, identitas pelapor dirahasiakan. Ia berharap pemberantasan pungli tersebut didukung pula oleh tingginya partisipasi masyarakat.

Meski demikian, Wiranto mengatakan bahwa sistem pelaporan yang sudah siap digunakan saat ini adalah website.

Namun, dalam waktu beberapa hari ke depan, sistem pelaporan SMS dan telepon dipastikan sudah dapat digunakan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

(Baca: Jokowi Teken Perpres Satgas Saber Pungli, Salah Satu Wewenangnya "OTT")

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.

Kompas TV Jelang 2 Tahun Jokowi-JK, Pemberantasan Pungli Mencuat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com