Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Didakwa Menyuap Panitera dan Hakim PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 19/10/2016, 12:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah didakwa menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.

Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

"Terdakwa bersama Ahmad Yani telah menjanjikan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Menurut Jaksa, pemberian tersebut agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Pada 4 April 2016, saat persidangan memasuki tahap pembuktian, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera pengganti, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut.

Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS. Santoso kemudian menyarankan agar Raoul bertemu dengan Hakim Partahi.

Namun, karena Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya yang juga salah satu anggota Majelis Hakim, pada 13 April 2016.

Pada awal Juni 2016, Ahmad Yani yang merupakan karyawan Raoul diajak ke PN Jakarta Pusat, dan diperkenalkan dengan Santoso.

Ahmad Yani diminta untuk berkomunikasi dengan Santoso terkait perkara yang sedang diurus.

Kemudian, pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak.

Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.

Pada siang harinya, Raoul meminta Ahmad Yani untuk menegaskan kembali pengurusan perkara tersebut kepada Santoso.

Kemudian dijawab oleh Santoso bahwa pengaturan perkara sudah disepakati, dan menyampaikan hal tersebut kepada Hakim Casmaya.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2016, Raoul datang menemui majelis hakim, yaitu Partahi Tulus Hutapea di PN Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com