Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan

Kompas.com - 17/10/2016, 14:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, dan Pasal 292, Senin (17/10/2016).

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan Dewi Kanti Setianingsih, Ketua Yayasan Cahaya Guru Sekaligus Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia Henny Supolo, dan mantan anggota Komnas HAM Lis Sulistiyowati Sugondo.

Uji materi ini diajukan oleh diajukan oleh Euis Sunarti dan kawan-kawan. Mereka merasa pemberlakukan pasal tersebut merugikan secara konstitusional.

Dalam permohonan terkait Pasal 284 tentang perzinaan, pemohon meminta makna perzinaan diperluas.

Sebab, kata zina dalam konstruksi Pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.

Sedangkan hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan tidak diatur dalam pasal tersebut.

Tekait hal itu, Dewi Kanti Setianingsih menyampaikan bahwa banyak penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan sampai saat ini belum memiliki surat nikah.

Hal itu terkait masalah pengisian pada kolom agama dalam kartu tanda penduduk. Kepercayaan Sunda Wiwitan tidak termasuk dalam kategori agama yang diakui undang-undang.

Menurut Dewi, jika permohonan pemohon dalam pasal tersebut dikabulkan, akan mengancam hak konstitusional para penghayat Sunda Wiwitan.

Sebab, para penghayat akan termasuk ke dalam kategori pelaku seks di luar nikah karena tidak tercatat dalam sistem administrasi. Sementara secara adat, pernikahan tersebut terbilang sah.

"Tidak dicatatkan perkawinan adat oleh negara, sangat rentan untuk dikriminalisasi," ujar Dewi dihadapan majelis sidang yang dipimpin oleh Arif Hidayat, Senin.

(Baca: Pemohon Uji Materi Pasal Perzinahan dan Homoseksual Dianggap Tak Punya "Legal Standing")

Ia mengatakan, perzinaan tidak dikenal di kalangan Penghayat Sunda Wiwitan. Menurut Dewi, Penghayat Sunda Wiwitan memegang teguh hukum adat.

Hukum adat tersebut, kata dia, sudah ada sebelum NKRI menyusun UU itu sendiri. Meskipun demikian, lanjut Dewi, hukum adat dilegalkan meski tidak diakui dalam hukum positif Indonesia.

"Perzinaan tidak ada dalam kami, seks di luar nikah tidak ada," kata dia.

Hal ini, menurut Dewi, berbeda dengan perzinaan terjadi pada masyarakat urban di perkotaan. "Mereka tidak mampu menghadapi tantangan zaman dan godaan," kata dia.

Alasan Pemohon

Pemohon menilai ketentuan pada ayat 1 sampai 5 Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang perkosaan, dan Pasal 292 tentang homoseksual merupakan pasal-pasal yang mengancam ketahanan keluarga. Yang juga bisa mengancam ketahanan nasional.

Menurut pemohon, secara sosiologis ketentuan Pasal 284 ayat 1 sampai 5 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina.

Sebab, kata zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan, sedangkan dalam konteks sosiologis konstruksi zina jauh lebih luas yakni termasuk hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan.

Kemudian terkait Pasal 285 KUHP, pemohon menilai, frasa “seorang wanita” menjadikan perkosaan diartikan hanya terjadi terhadap wanita.

Padahal, perkosaan bisa saja terjadi pula pada laki-laki. Bahkan, perkosaan bisa diartikan terjadi juga atas sesama jenis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com