JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Hendardi mengatakan, tak ada permintaan dari pemerintah untuk menyerahkan kembali dokumen hasil investigasi kasus Munir.
Dokumen yang seharusnya disimpan di Kementerian Sekretaris Negara itu dikabarkan hilang.
"Belum ada permintaan presiden ke mantan-mantan anggota TPF terkait dokumen," ujar Hendardi kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2016).
Menurut Hendardi, seharusnya Presiden Joko Widodo proaktif mencari dokumen tersebut, seandainya benar-benar hilang.
Para mantan anggota TPF pun masih menyimpan salinannya dan bisa memberikan jika diminta Presiden.
Mereka tak bisa begitu menyerahkan salinan dokumen jika tak ada permintaan.
"Tidak mungkin. TPF tidak punya kewenangan, karena sudah diserahkan ke Presiden (Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Hendardi.
Hendardi mengatakan, yang berhak mempublikasikan isi dokumen itu hanya Presiden. Ia meyakini dokumen itu masih disimpan oleh Kementerian Sekretaris Negara.
"Ada kok di pemerintah. Malas mencari saja," kata Hendardi.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri Gufron pun menyangsikan keterangan yang menyatakan dokumen penyelidikan kasus Munir tidak berada di Kemensetneg.
Dia meyakini dokumen tersebut tersimpan di Kemensetneg, namun Pemerintah belum mempunyai political will untuk membukanya kepada publik.
Oleh sebab itu, kata Gufron, jika benar-benar memiliki kemauan untuk menuntaskan kasus Munir, Presiden harus menindaklanjuti keputusan KIP dengan memerintahkan Kemensetneg menelusuri keberadaan dokumen penyelidikan TPF.