Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketiadaan Dokumen TPF Munir Dinilai Bertentangan dengan Fungsi Kemensetneg

Kompas.com - 14/10/2016, 17:04 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang menyebutkan tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib dinilai bertentangan dengan fungsinya yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Kemensetneg.

Pasal tersebut berbunyi, "Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara".

Pengacara publik LBH Jakarta, Uchok Shigit mengatakan, sesuai aturan tersebut seharusnya Setneg menyimpan laporan TPF Munir.

Kemensetneg, kata Uchok, memiliki tugas mendukung administrasi di bidang kesekretariatan negara, sehingga wajib menyimpan laporan yang sudah diserahkan kepada presiden.

"Pada prinsipnya 24 Juli 2005, dokumen tersebut telah diberikan kepada Pak SBY oleh tim TPF Munir. Jika sesuai fungsinya yang diatur UU, Setneg harusnya memiliki dokumen tersebut," kata Uchok dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/9/2016).

(Baca: Jokowi: Kalau Ada Bukti Baru Kasus Munir, Ya Diproses Hukum)

Uchok menduga, Kemensetneg tidak serius menjawab tantangan penuntasan kasus Munir dengan menyembunyikan keterangan status keberadaan dokumen TPF Munir tersebut.

Kemensetneg seolah melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa tidak memiliki laporan tersebut.

"Atas pernyataan tersebut, kami tidak melihat adanya upaya dan itikad baik dari Setneg untuk bertanggung jawab mencari keberadaan dokumen TPF kasus meninggalnya Munir," kata Uchok.

Menurut Uchok, Mensesneg Pratikno harus memerintahkan jajarannya untuk mencari dokumen tersebut.

Pasalnya, dokumen tersebut merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya diarsipkan dengan baik oleh Kemensetneg.

"Mensesneg Pratikno juga harus mengumumkan secara resmi kepada publik mengapa dokumen tersebut tidak ditemukan di dalam dokumentasi dan arsip Kesekretariatan Negara," tambah Uchok.

Adapun jika ketiadaan dokumen tersebut karena hilang, Uchok menyebutkan bahwa Kemensetneg dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 53 UU No. 14/2008 tentang KIP.

(Baca: Mantan TPF: Jika SBY Berbesar Hati, Bantu Jokowi Jelaskan soal Dokumen Munir)

"Apabila Kemensetneg tidak menemukan dokumen tersebut artinya ada pelanggaran pidana di sana yang diatur oleh Pasal 53 UU KIP. Nah, dia harus bertanggung jawab di situ," tutur Uchok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com