JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, membantah dugaan keterlibatan dirinya terkait kasus suap dalam perkara Saipul Jamil.
Sebelumnya, Lilik diduga terlibat suap dalam penetapan komposisi majelis hakim, melalui panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Bantahan itu disampaikan Lilik saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Lilik menjadi saksi bagi dua terdakwa, yakni pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
"Saya senang dipanggil sebagai saksi, supaya jelas. Waktu saya tentukan majelis hakim, saya tidak pernah ketemu Rohadi. Yang bersangkutan tidak pernah ketemu saya, apalagi soal sangkut paut uang Rp 50 juta," ujar Lilik.
(Baca: Asisten Pengacara Saipul Jamil Akui Ada Pembicaraan soal Uang)
Dalam persidangan, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menunjukan bukti pesan singkat (SMS) yang dikirimkan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, kepada pengacara Saipul, Berthanatalia.
Dalam SMS tersebut, Rohadi meminta uang mengatasnamakan Ketua PN Jakut.
"Itu tidak betul, dan saya sangat keberatan," kata Lilik.
Dalam surat dakwaan, pada sekitar April 2016, Bertha bertemu dengan Rohadi di PN Jakarta Utara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan