JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Philipus mengakui adanya pembicaraan soal uang dalam pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Philipus adalah asisten pengacara Saipul, Kasman Sangaji.
Meski demikian, menurut Philipus, uang yang dibicarakan tidak ada kaitannya dengan suap terhadap panitera dan hakim.
Hal itu dikatakan Philipus saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Philipus dihadirkan sebagai saksi yang meringankan oleh penasihat hukum terdakwa Kasman Sangaji.
"Terkait uang yang dibicarakan itu adalah uang untuk fee lawyer," ujar Philipus.
Menurut Philipus, pembicaraan soal uang pertama kali dilakukan di Gereja Toraja di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, pengacara Saipul, Berthanatalia, meminta uang Rp 20 juta sebagai fee lawyer, yang akan diminta kepada pihak keluarga Saipul.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa uang yang akan diminta berjumlah Rp 50 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 20 juta akan diserahkan kepada Bertha, sementara Rp 30 juta dibagikan kepada pengacara lain.
(Baca: Kakak Saipul Jamil Mengaku Diyakinkan Pengacara soal Kesepakatan Hakim)
Pembicaraan soal uang yang kedua dilakukan sebelum putusan bagi Saipul dibacakan di PN Jakarta Utara.
Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah menanyakan kepada Kasman Sangaji selaku ketua tim pengacara mengenai permintaan uang sekitar Rp 250 hingga Rp 300 juta oleh Bertha.
"Waktu itu, Pak Kasman bilang kepada Pak Samsul, jangan sampai ada suap menyuap, kami sudah tiga hari susun pledoi, jadi jangan sampai ada suap, jangan sampai ada lobi-lobi," kata Philipus menirukan kata-kata Kasman kepada Samsul.
Dalam kasus ini, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji didakwa menyuap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, keduanya juga didakwa menyuap Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim dalam perkara Saipul, sebesar Rp 250 juta.
Suap tersebut digunakan untuk mengatur komposisi majelis hakim dalam perkara Saipul dan mengatur agar Saipul mendapat vonis yang ringan dalam perkara percabulan yang menimpanya.