Yusril mengatakan, pada 2005 silam, TPF menyerahkan langsung hasil kerjanya ke SBY.
SBY tidak mengumumkan dokumen tersebut hingga akhir masa jabatannya. Tidak ada juga perintah dari SBY kepada Yusril agar Sekretariat Negara mengarsipkan dokumen tersebut.
Dengan begitu, wajar jika saat ini dokumen itu tidak ada si Sekretariat Negara.
"TPF tulis surat saja ke Jokowi ini ada dokumen yang sudah dikirimkan tapi pemerintah belum mengumumkan. Jadi mohon bapak mengumumkan, kan selesai masalahnya. Bukan kalang kabut cari arsip," ucap dia.
(baca: Mabes Polri Telusuri Keberadaan Dokumen Laporan TPF Kasus Munir)
Yusril menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mengumumkan dokumen tersebut saat ini ada di pemerintahan Jokowi. Ia menilai, SBY atau pun pejabat di masa SBY tidak perlu lagi ikut dalam masalah ini.
"Saya heran juga, tiap hari saya ditanya soal ini, padahal menseng yang sekarang ini enggak pernah ditanya," ucap Yusril.
Aktivis HAM sekaligus pendiri KontraS dan Imparsial, Munir (39 thn) meninggal di atas pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana pada 7 September 2004 lalu.
Pada 11 November 2004, pihak keluarga mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.