JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Demokrat, I Putu Sudiartana, memberikan keterangan yang berubah-ubah saat menjadi saksi bagi terdakwa Yogan Askan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Saat ditegur oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putu beralasan karena ia gugup.
"Mohon maaf Yang Mulia, jaksa penuntut, ini saya bicara apa adanya. Ini saya sedang gemetaran, saya gemetaran sekali duduk di sini," ujar Putu, saat bersaksi di ruang sidang.
Keterangan Putu selama persidangan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa penuntut KPK sempat berulang kali menegur Putu agar berbicara sesuai fakta.
Keterangan Putu juga dianggap tidak masuk akal oleh Jaksa KPK, terutama saat dikonfirmasi mengenai beberapa rekaman percakapan dengan orang kepercayaannya, Suhemi, dan saat berbicara dengan Yogan Askan.
Salah satunya, di dalam rekaman pembicaraan, Suhemi menyebut istilah "satu kilo".
Awalnya, Putu membantah bahwa yang dimaksud satu kilo adalah uang. Namun, Jaksa penuntut membacakan BAP Putu saat diperiksa di KPK.
Dalam BAP, Putu menjelaskan bahwa satu kilo yang dimaksud adalah uang yang digunakan sebagai senjata untuk meloloskan pengusulan dana alokasi khusus dalam APBN-P 2016.
"Yang benar adalah yang di dalam BAP. Sekali lagi saya meminta maaf, saya gemetaran duduk di sini," kata Putu.