JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan paket kebijakan di bidang hukum.
Ada tiga hal yang menjadi fokus dalam paket kebijakan itu.
Pertama, penataan regulasi. Jokowi menegaskan, yang terpenting bukan sebanyak-banyaknya memproduksi aturan hukum, tetapi bagaimana memproduksi aturan yang berkualitas.
"Seharusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas, melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat dan memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dan lainnya," ujar Jokowi.
Kedua, paket kebijakan juga akan menyasar reformasi di internal institusi Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pada poin kedua ini, Jokowi juga menyoroti pelayanan institusi penegak hukum terhadap masyarakat.
Misalnya pembuatan SIM, STNK, BPKB, SKCK hingga penanganan perkara narkotika dan pidana umum.
Menurut Jokowi, berdasarkan informasi yang diterimanya, praktik pungutan liar masih sering terjadi.
"Pastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar di situ. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan dengan cara-cara yang akan saya lakukan," ujar Jokowi.
Ketiga, Jokowi juga mendorong agar paket kebijakan hukum ini mampu menciptakan budaya hukum di masyarakat.
Masyarakat diharapkan semakin sadar hukum di tengah maraknya tindakan intoleransi, premanisme, aksi main hakim sendiri dan lainnya.
Turut hadir dalam rapat itu, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNN Budi Waseso juga tampak hadir dalam rapat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.