Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Pastikan Plt Bisa Tanda Tangani APBD

Kompas.com - 07/10/2016, 20:43 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin tak bakal ada masalah dalam penunjukan pejabat pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang akan menggantikan petahana selama cuti kampanye pada Pikada 2017.

"Tidak ada masalah. Apa yang dikhawatirkan," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Pada Pilkada 2017 mendatang terdapat 101 daerah yang memilih calon kepala daerah baru. Sedangkan pada tahun 2015, sebanyak 269 daerah yang menghelat pilkada.

Menurut Tjaho, dengan jumlah pelaksanaan pilkada yang lebih sedikit, penunjukan Plt tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

Pelaksana tugas, kata Tjahjo, dapat menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(Baca: Tenangnya Utusan Jokowi dan Menggebu-gebunya Ahok dalam Sidang MK)

"Boleh tandatangani APBD. Tidak ada masalah. Kemarin sudah kami sampaikan juga poin-poinnya," ucap Tjahjo.

Di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, plt gubernur diberi mandat yang lebih besar dari sebelumnya.

Sehingga, bisa menandatangani Perda APBD. Tjahjo menuturkan terdapat klasifikasi tertentu dalam penunjukan Plt.

Jika gubernur dan wakil gubernur mencalonkan kembali, lanjut Tjahjo, dapat ditunjuk sekretaris daerah untuk menjadi Plt.

"PNS tegak lurus, aturanya ada, undang-undangnya ada, fungsi tugas jelas," ujar Tjahjo.

Tjahjo menuturkan pihaknya telah menyiapkan nama-nama para plt di 101 daerah dan akan dikirim ke Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ahok mengajukan uji materi ke MK terkait cuti wajib bagi petahana di masa kampanye. Kampanye dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

 

Agenda sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/10/2016), adalah untuk mendengarkan pandangan ahli dari pemerintah.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com