JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan korupsi menghadirkan anggota tim perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK, Anak Agung Oka Mahendra, sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Selaku perumus UU KPK, Oka dianggap memahami dasar pertimbangan setiap pasal dalam UU tersebut, termasuk Pasal 43 dan 45 yang mengatur soal penyelidik dan penyidik KPK.
Ketentuan pasal ini dipertanyakan oleh pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail.
Dia bersikukuh bahwa dalam KUHAP, penyelidik dan penyidik harus berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan.
Selama ini, KPK juga mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar dua instansi tersebut.
(Baca: KPK Akan Buka Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Nur Alam di Persidangan)
Menurut Oka, sah-sah saja jika KPK mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri sebagaimana diatur dalam UU KPK.
"Tidak ada yang mengharuskan dari polisi karena dalam Pasal 24 disebutkan KPK berwenang mengangkat pegawainya sendiri sesuai keahliannya," ujar Oka, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Keahlian tersebut, kata Oka, termasuk ahli di bidang penyelidikan dan penyidikan.
Kedua pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Isi pasal itu tidak selugas Pasal 51 yang menyebutkan bahwa penuntut umum pada KPK adalah jaksa penuntut umum dari kejaksaan.
Saat pembahasan undang-undang itu, kata Oka, perwakilan dari Polri dan kejaksaan juga tak tertutup terhadap keberadaan penyidik independen.
"Polisi menyatakan siap memberikan tenaga penyidiknya karena semangatnya supaya komisi ini bisa segera jalan," ujar Oka.
(Baca: Selama Tak Diberhentikan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Sah Menyidik Perkara)
Pada dasarnya, lanjut dia, pembentukan KPK diiringi semangat untuk membentuk lembaga independen yang menangani korupsi.
Untuk mempertahankan independensi itu, maka penyelidik dan penyidik dari Polri dan kejaksaan diberhentikan sementara dari instansi asalnya selama bekerja di KPK.
"Supaya tidak ada intervensi. Jadi induknya satu aja, yaitu KPK. Tapi bukan berarti (penyidik) terbatas harus dari polisi," kata dia.