Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumus UU Sebut KPK Punya Kewenangan Angkat Penyidik Selain dari Polri dan Kejaksaan

Kompas.com - 07/10/2016, 18:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan korupsi menghadirkan anggota tim perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK, Anak Agung Oka Mahendra, sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Selaku perumus UU KPK, Oka dianggap memahami dasar pertimbangan setiap pasal dalam UU tersebut, termasuk Pasal 43 dan 45 yang mengatur soal penyelidik dan penyidik KPK.

Ketentuan pasal ini dipertanyakan oleh pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail.

Dia bersikukuh bahwa dalam KUHAP, penyelidik dan penyidik harus berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan.

Selama ini, KPK juga mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar dua instansi tersebut.

(Baca: KPK Akan Buka Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Nur Alam di Persidangan)

Menurut Oka, sah-sah saja jika KPK mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri sebagaimana diatur dalam UU KPK.

"Tidak ada yang mengharuskan dari polisi karena dalam Pasal 24 disebutkan KPK berwenang mengangkat pegawainya sendiri sesuai keahliannya," ujar Oka, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Keahlian tersebut, kata Oka, termasuk ahli di bidang penyelidikan dan penyidikan.

Kedua pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Isi pasal itu tidak selugas Pasal 51 yang menyebutkan bahwa penuntut umum pada KPK adalah jaksa penuntut umum dari kejaksaan.

Saat pembahasan undang-undang itu, kata Oka, perwakilan dari Polri dan kejaksaan juga tak tertutup terhadap keberadaan penyidik independen.

"Polisi menyatakan siap memberikan tenaga penyidiknya karena semangatnya supaya komisi ini bisa segera jalan," ujar Oka.

(Baca: Selama Tak Diberhentikan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Sah Menyidik Perkara)

Pada dasarnya, lanjut dia, pembentukan KPK diiringi semangat untuk membentuk lembaga independen yang menangani korupsi.

Untuk mempertahankan independensi itu, maka penyelidik dan penyidik dari Polri dan kejaksaan diberhentikan sementara dari instansi asalnya selama bekerja di KPK.

"Supaya tidak ada intervensi. Jadi induknya satu aja, yaitu KPK. Tapi bukan berarti (penyidik) terbatas harus dari polisi," kata dia.

Kompas TV KPK Cegah Gubernur Sultra ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com