Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sarankan KPK "Jemput Bola", Hakim Pertanyakan Dasar Hukumnya

Kompas.com - 06/10/2016, 22:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi "jemput bola" dengan mendatangi langsung terperiksa, khususnya calon tersangka, dalam proses penyelidikan.

Hal tersebut dia utarakan saat menjadi ahli yang diajukan dalam sidang praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Lalu, Hakim tunggal praperadilan, I Wayan Karya, mempertanyakan dasar hukum pendapat Chairul itu.

"Itu pendapat saya, berdasarkan KUHAP. Dalam pandangan saya sebagai ahli, ada perintah aktif bagi penyelidik untuk mencari peristiwa pidana," ujar Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Chairul mengatakan, karena ada perintah aktif tersebut, maka penyelidik dituntut melakukan upaya agar keterangan dari terperiksa, khususnya calon tersangka, bisa didapatkan untuk melengkapi alat bukti.

Lain halnya dengan tingkat penyidikan di mana penyidik bisa melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi.

(Baca: Ahli Anggap Harusnya KPK "Jemput Bola" Minta Keterangan Nur Alam Saat Penyelidikan)

Hakim pun mengingatkan Chairul mengenai adanya prosedur yang berlaku di masing-masing instansi.

"Bagaimana kalau dalam lembaga itu ada SOP soal permintaan keterangan dalam penyelidikan?" tanya hakim Wayan.

Chairul berpendapat, SOP dalam suatu instansi sifatnya tidak mengikat, hanya sebagai pedoman untuk beroperasi.

Menurut dia, selama tidak melanggar undang-undang, penyelidik dan penyidik bisa bertindak di luar SOP.

"Yang menilai suatu tindakan hukum sah atau tidak adalah hukum acara pidana. SIP hanya jadi pedoman," kata dia.

Sebelumnya, tim pengacara Nur Alam memprotes penetapan tersangka kliennya tanpa terlebih dahulu adanya permintaan keterangan.

Menurut pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, dua alat bukti tak tercukupi jika tanpa keterangan dari terperiksa yang diduga kuat dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Sebenarnya KPK telah empat kali melayangkan undangan permintaan keterangan kepada Nur Alam.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com