Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengosongan Kolom Agama Digugat

Kompas.com - 06/10/2016, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat yang tergabung dalam Tim Pembela Kewarganegaraan mempersoalkan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya terkait ketentuan pengosongan kolom agama bagi mereka.

Ketentuan di dalam UU Adminduk itu dinilai tidak mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak yang sama kepada mereka selaku warga negara.

Uji materi tersebut telah didaftarkan pada pekan lalu, tepatnya 28 September. Tim Pembela Kewarganegaraan menguji konstitusionalitas Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU Adminduk.

Kedua pasal itu mengatur bahwa pengosongan kolom agama di dalam kartu keluarga (KK) dan KTP tidak akan mengurangi hak-hak warga negara yang menghayati atau menganut kepercayaan kepada Tuhan YME.

"Akan tetapi, pada kenyataannya kelompok penghayat masih mengalami diskriminasi akibat pengosongan kolom agama itu," kata Sekar Banjaran Aji, anggota tim, Rabu (5/10).

Ia mencontohkan peristiwa yang dialami penganut Sapto Darmo di Brebes, Jawa Tengah, yang kesulitan memakamkan keluarganya di pemakaman umum karena kolom agamanya kosong.

Ada juga contoh dari perkawinan penganut kepercayaan Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang tak dicatat negara, dan berakibat pada anak-anak keturunan mereka yang tidak memiliki akta kelahiran.

Di Sumatera Utara, kelompok Parmalim dan Ugamo Bangso Batak, misalnya, kesulitan mendapatkan pekerjaan karena kolom agama mereka kosong.

Dewi Kanti, penganut Sunda Wiwitan, menuturkan, anak-anak Sunda Wiwitan tidak jarang harus mengakui salah satu agama supaya bisa bersekolah. (REK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Oktober 2016, di halaman 3 dengan judul "Pengosongan Kolom Agama Digugat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com