Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Anggap Rencana Kenaikan Dana Parpol Prematur

Kompas.com - 05/10/2016, 14:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch menilai, kesepakatan pemerintah dan DPR untuk menaikkan dana bantuan partai politik hingga 50 kali lipat terlalu prematur.

Meski setuju dengan rencana itu, ICW meminta pemerintah mengkaji ulang besaran kenaikan tersebut.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengingatkan, Presiden Joko Widodo berjanji bahwa tahun ketiga masa kepemimpinannya akan diisi dengan reformasi hukum.

Ia berharap, reformasi itu juga menyentuh parpol.

“Langkah Kemendagri dan Komisi II sebenarnya merupakan langkah yang tepat. Mendesain ulang bantuan keuangan negara untuk partai dapat menjadi pintu masuk reformasi partai,” kata Donal, saat menyampaikan keterangan di Kantor ICW, Rabu (5/10/2016).

(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)

Namun, ia menyayangkan pemerintah hanya berorientasi pada nominal bantuan.

Dengan demikian, revisi hanya menyasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Pemerintah, kata Donal, seharusnya juga melihat adanya problematika mendasar dalam pembenahan parpol dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Reformasi parpol tak bisa melalui itu (perbaikan keuangan,” kata dia.

Merujuk pada PP saat ini, bantuan keuangan parpol sebesar Rp 108 per suara, dinilai kurang realistis jika dibandingkan kebutuhan operasional parpol. 

Hal ini membuat parpol menghalalkan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.

Yang menjadi catatan adalah penentuan besaran bantuan yang disepakati.

Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2015 lalu pernah melontarkan wacana agar bantuan negara kepada seluruh parpol sebesar Rp 1 triliun.

Kali ini, kesepakatan berbeda diambil Komisi II dan Kemendagri.

(Baca: Kenaikan Dana Parpol, Polemik Demokratisasi di Tengah Defisit Anggaran)

“Wacana yang berubah-ubah ini tidak disertai dengan dasar penghitungan dan pertimbangan yang jelas. Seharusnya, pemerintah memiliki basis argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Donal menambahkan, revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 hanya akan menaikkan besaran alokasi bantuan keuangan negara tanpa membenahi persoalan keuangan partai lainnya, seperti tata kelola, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

“Dengan hanya menaikkan bantuan, harapan partai dapat menjadi lembaga yang berkontribusi positif terhadap pemerintahan dan pemberantasan korupsi sulit tercapai,” kata Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com