Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK

Kompas.com - 05/10/2016, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi menegaskan bahwa pihaknya berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar instansi Polri dan Kejaksaan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 43 dan 45 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

"Jadi pelaksanaan KPK dalam penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh pegawai yang diangkat berdasarkan keahliannya," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Dalam dalil permohonannya, tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui tim pengacaranya menyebut KPK melanggar Pasal 4 KUHAP yang bunyinya penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian dan diberhentikan sementara dari instansi kepolisian selama menjadi pegawai KPK.

(baca: Gugat KPK, Nur Alam Anggap Izin Pertambangan Jadi Kewenangannya)

Menurut pihak Nur Alam, jika penyelidik dan penyidik KPK di luar instansi tersebut, maka proses hukum yang dilakukan tidak sah karena dilakukan oleh orang yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Namun, Setiadi menegaskan bahwa KPK memiliki undang-undang khusus yang tak bisa disamakan dengan undang-undang lainnya.

"Kami mempertegas UU KPK itu undang-undang khusus atau lex specialis, sehingga mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum," kata Setiadi.

Selain itu, jika semua penyidik dan penyelidik KPK berasal dari polisi dan kejaksaan, maka akan berpengaruh pada perencanaan kerja KPK.

(baca: KPK Anggap Gugatan Nur Alam Sudah Masuk Materi Perkara Pokok)

Misalnya, kata Setiadi, penyelidik dan penyidik yang tengah menangani suatu perkara ditarik ke instansi asal, maka tugasnya akan terbengkalai.

Setiadi mengatakan, Polri saat ini kekurangan sumber daya manusia untuk menjalankan tugas pokok di instansinya. Di sisi lain, Polri harus menyiapkan personel terlatih untuk dipekerjakan di KPK.

"Ini tidak hanya merugikan KPK, tapi juga kepolisian karena polisi tidak bisa manfaatkan SDM yang dimilikinya," kata Setiadi.

Dalam undang-undang diatur jika penyelidik dan penyidik dari Polri atau kejaksaan dipekerjakan di KPK, maka harus diberhentikan sementara di instansi asalnya.

Hal ini guna menjaga independensi pegawai tersebut, menghidari konflik kepentingan, dan loyalitas ganda.

"Maka dalil pemohon jadi tidak logis dan berlawanan dengan rasionalitas hukum yang bertentangan dengab penyusunan UU KPK bahwa KPK lembaga independen yang bebas dari pengaruh manapun," kata Setiadi.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com