JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi menegaskan bahwa pihaknya berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar instansi Polri dan Kejaksaan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 43 dan 45 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
"Jadi pelaksanaan KPK dalam penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh pegawai yang diangkat berdasarkan keahliannya," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Dalam dalil permohonannya, tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui tim pengacaranya menyebut KPK melanggar Pasal 4 KUHAP yang bunyinya penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian dan diberhentikan sementara dari instansi kepolisian selama menjadi pegawai KPK.
(baca: Gugat KPK, Nur Alam Anggap Izin Pertambangan Jadi Kewenangannya)
Menurut pihak Nur Alam, jika penyelidik dan penyidik KPK di luar instansi tersebut, maka proses hukum yang dilakukan tidak sah karena dilakukan oleh orang yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Namun, Setiadi menegaskan bahwa KPK memiliki undang-undang khusus yang tak bisa disamakan dengan undang-undang lainnya.
"Kami mempertegas UU KPK itu undang-undang khusus atau lex specialis, sehingga mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum," kata Setiadi.
Selain itu, jika semua penyidik dan penyelidik KPK berasal dari polisi dan kejaksaan, maka akan berpengaruh pada perencanaan kerja KPK.
(baca: KPK Anggap Gugatan Nur Alam Sudah Masuk Materi Perkara Pokok)
Misalnya, kata Setiadi, penyelidik dan penyidik yang tengah menangani suatu perkara ditarik ke instansi asal, maka tugasnya akan terbengkalai.
Setiadi mengatakan, Polri saat ini kekurangan sumber daya manusia untuk menjalankan tugas pokok di instansinya. Di sisi lain, Polri harus menyiapkan personel terlatih untuk dipekerjakan di KPK.
"Ini tidak hanya merugikan KPK, tapi juga kepolisian karena polisi tidak bisa manfaatkan SDM yang dimilikinya," kata Setiadi.
Dalam undang-undang diatur jika penyelidik dan penyidik dari Polri atau kejaksaan dipekerjakan di KPK, maka harus diberhentikan sementara di instansi asalnya.
Hal ini guna menjaga independensi pegawai tersebut, menghidari konflik kepentingan, dan loyalitas ganda.
"Maka dalil pemohon jadi tidak logis dan berlawanan dengan rasionalitas hukum yang bertentangan dengab penyusunan UU KPK bahwa KPK lembaga independen yang bebas dari pengaruh manapun," kata Setiadi.