JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memastikan besaran tambahan dana bantuan partai politik. Menurut Tjahjo, pemerintah akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian.
"Kami masih konsolidasi bagaimana untuk infrastruktur dan kemiskinan. Usulan yang diputuskan di DPR dengan pemerintah, kenaikan iya, tapi kapan kami belum bisa menjamin waktunya," kata Tjahjo usai memberikan pidato di acara Seminar Nasional Dharma Wanita, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Tambahan dana tersebut diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Tjahjo mengakui dana bantuan bagi partai relatif kecil. Saat ini, partai mendapatkan bantuan dari negara sebesar Rp 108 per suara.
Saat ini, Indonesia sedang mengupayakan tambahan pemasukan dari kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Hingga Jumat (30/9/2016) malam, tax amnesty dipastikan tembus Rp 3.500 triliun.
Meski demikian, Tjahjo menuturkan tambahan anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi pos anggaran prioritas seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
"Sampai anggaran negara stabil, infrastruktur, kesejahteraan sosial, nanti baru bisa naik. Yang penting aturannya dulu," ucap Tjahjo.
Tjahjo menyebutkan, tambahan dana bagi partai akan diikut dengan pengawasan. Hal itu telah dibicarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sudah dibicarakan secara detail, dengan KPK dan BPK. Pada prinsipnya semua lembaga itu setuju naik, tapi naiknya harus diimbangi degan pengawasan. Kalau sampai ada korupsi lagi kader partai bisa dikenakan sanksi," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, ajuan kenaikan itu lantaran dana parpol yang disubsidi negara dianggap belum cukup untuk menopang biaya operasional. Dampaknya, kualitas parpol jadi melemah.
(Baca: Kemendagri Ajukan Kenaikan Dana Parpol Lewat Revisi PP No 5/2009)
Dari hasil konsolidasi pemerintah dan DPR bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta beberapa pemerhati pemilu, ada rekomendasi kuat untuk memberikan bantuan dana yang signifikan kepada parpol agar fungsi yang dimiliki parpol dapat berjalan lebih baik.
50 Kali Lipat
Diberitakan, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik.
Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.
Peningkatan bantuan bagi partai menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dan Kemendagri, di Jakarta, Senin (3/10).
(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)
Kesimpulan itu muncul setelah dalam rapat dengan agenda membahas pagu anggaran untuk Kemendagri di RAPBN Tahun 2017 itu, sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan rencana Kemendagri menaikkan bantuan keuangan bagi partai.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yanuar Prihatin, yakin kenaikan bantuan keuangan bagi partai akan meningkatkan kualitas kerja partai dalam menyiapkan kader untuk duduk di legislatif dan eksekutif.
Kenaikan bantuan itu juga akan mencegah perilaku koruptif kader partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.