JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana menegaskan bahwa podium merah putih tempat berpijak Presiden Jokowi saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Kain merah putih yang menutupi podium tersebut dikritik politikus Partai Demokrat Roy Suryo.
"Sama sekali tak ada yang dilanggar," ujar Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/10/2016).
Hadi menjelaskan, upacara yang digelar di Halaman Monumen Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2016 itu diurus oleh Garnisun Tetap I Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hadi menjelaskan soal merah putih yang menutupi podium.
Pertama, Presiden sebenarnya berpijak pada karpet merah. Namun, terdapat kain putih yang lebih lebar di bawah karpet merah itu sehingga jika dilihat, seolah-olah Presiden sedang berdiri di atas kain merah putih.
(Baca: Roy Suryo Pertanyakan Podium Jokowi, Ini Penjelasan Istana)
"Untuk diketahui, karpet merah memang berlaku untuk tamu kehormatan," ujar Hadi.
Dalam konteks upacara itu, tuan rumah adalah Garnisun Tetap I Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara, Presiden Jokowi sebagai inspektur upacara.
Kedua, warna merah dan putih tak bisa serta merta dianggap bendera RI.
Berdasarkan UU tentang Bendera Kebangsaan, yang disebut bendera RI mempunyai ketentuan khusus. Misalnya, berukuran 2x3 meter dan minimal berukuran tidak lebih kecil dari 120x180 sentimeter.
Besar atau kecil ukuran bendera juga disesuaikan dengan keadaan tempat di mana bendera itu dikibarkan.
"Khusus dalam ruangan, ukurannya itu ditentukan 70x105 sentimeter atau khusus untuk Kapal Perang Indonesia, bentuk dan ukurannya diatur sesuai besar kecilnya kapal," ujar Hadi.
Sementara itu, soal Roy Suryo yang mempertanyakan podium merah putih Presiden Jokowi, Hadi enggan berkomentar.