JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat menyayangkan respons pemerintah yang hanya memvaksinasi ulang sebagai bentuk penanggulangan kasus vaksin palsu.
Kelompok masyarakat yang terdiri dari Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penyesalannya ini di Kantor LBH Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Staf Divisi Advokasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kontras Rivanlee Anandar menganggap negara menyederhanakan kasus vaksin palsu dengan hanya memvaksinasi ulang.
"Dalam hal ini kami belum melihat keterlibatan negara secara nyata," ujar Rivanlee.
Menurut Rivanlee, seharusnya pemerintah bukan hanya memberikan vaksinasi ulang terhadap korban.
Penting bagi pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap distribusi vaksin palsu. Ini dapat dilakukan dengan melakukan kajian mendalam.
(Baca: Vaksinasi Ulang Dianggap Tak Jawab Kepanikan Masyarakat)
"Pemerintah seharusnya melakukan pengkajian dan penelitian guna meningkatkan pengawasan terhadap distribusi vaksin palsu di Indonesia," kata Rivanlee.
Selain itu, tambah Rivanlee, pemerintah mesti mengubah kebijakan untuk menanggulangi kasus vaksin palsu.
Saat ini, pemerintah telah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
Lalu, Permenkes No. 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Permenkes No. 58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Kendati demikian, ia merasa perubahan kebijakan tersebut tak berdampak besar terhadap penanggulangan kasus vaksin palsu.
"Perlu adanya perubahan kebijakan secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang," ucap Rivanlee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.