Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idealnya, Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Bisa Ajukan Calon pada Pilpres

Kompas.com - 19/09/2016, 23:18 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak perlu ada syarat minimal jumlah kursi atau menetapan perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019. 

Ia menanggapi usulan pemerintah yang menyatakan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan parpol untuk mengusung calon presiden pada 2019.

Wacana ini membuat partai politik yang belum memiliki kursi di DPR RI terancam tidak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019.

 

"Secara ideal seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak perlu ada batasan terhadap syarat mengajukan pasangan calon," kata Masykurudin, melalui pesan singkat, Senin (19/9/2016). 

Adapun, jika merujuk pada UU No 42 Tahun 2008, maka parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut dia, usulan yang disampaikan pemerintah akan membuat terbatasnya partai dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden sehingga didominasi partai besar. 

"Pada akhirnya membuat partai politik kecil cenderung mengikuti kemauan partai besar. Batasan tersebut berujung adanya dominasi partai politik besar," kata Masykurudin.

Jika koalisi, Masykurudin mengusulkan untuk membatasi tidak lebih dari 40 persen kursi legislatif yang dimiliki gabungan partai politik yang berkoalisi.

"Dan belum tentu juga dukungan di Pileg 2019 adalah cerminan dari dukungan 2014. Jadi tidak relevan," ujar Masykurudin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hasil Pileg 2014 akan digunakan parpol untuk mengajukan calon pada Pilpres 2019 karena pileg dan pilpres digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung calon.

"Partai baru berlomba dulu lah untuk dapet kursi di DPR," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat terbatas mengenai RUU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Tjahjo mengatakan, saat ini ada satu partai baru yang kemungkinan akan lolos seleksi di Kementerian Hukum dan HAM dan sudah bersiap mengusung calon presiden.

Namun, ia meminta parpol baru untuk bersabar.

"Ada satu partai baru yang sudah siap capres, ya nanti di 2024," kata Tjahjo.

Aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com