Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Hakim Ad Hoc PHI, Putusan MK soal Hakim Pajak Jadi Rujukan

Kompas.com - 19/09/2016, 21:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Industri Indonesia (FSP Paras), Supiandi, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait status masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Hal itu disampaikan Supiandi saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/9/2016).

Dalam pasal yang diuji disebutkan bahwa masa tugas Hakim ad hoc PHI untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Supiandi yang menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi yang diajukan oleh Mustofa dan Sahala Aritonang ini meminta MK menerima permohonan pemohon, yakni menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan dalam pasal tersebut diubah.

Usia pensiun hakim ad hoc PHI, kata dia, disamakan dengan hakim dalam lingkungan Mahakamah Agung (MA).

Guna meyakinkan hakim, Supiandi merujuk keputusan MK sebelumnya yang telah mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.

Putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan hakim pada Pengadilan Pajak sama dengan masa jabatan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Mahkamah Konstitusi dengan (putusan) Nomor 6/PUU-XV/2016 telah mengabulkan permohonan yang pada pokoknya masa jabatan hakim pajak tidak didasarkan pada periodisasi, melainkan sampai usia pensiun," ujar Supiandi di MK, Senin.  

Menurut dia, ketentuan tersebut juga berlaku bagi hakim ad hoc PHI.

Supiandi kemudian menjelaskan kesamaan tugas dan batasan kewenangan antara hakim ad hoc PHI dan hakim pajak. Di antaranya, seleksi dan pendidikan hakim.

Hakim PHI, kata dia, dilakukan seleksi dan pendidikan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Hakim pajak, lanjut dia, juga dilakukan seleksi oleh pendidikan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

"Artinya, kedua-duanya sama dalam melakukan seleksi di pendidikan hakim," kata dia.

Kemudian, hakim ad hoc PHI dan hakim pajak sama-sama dilarang merangkap jabatan. Selain itu, hakim ad hoc PHI dan pajak sama-sama terikat, baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

"Karena antara Hakim ad hoc PHI dengan hakim pajak secara substansi sama-sama sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak boleh diberlakukan diskriminasi, khususnya dalam masa jabatan, yaitu masa jabatan hakim ad hoc PHI harus sama dengan masa jabatan hakim pajak dengan tidak semata berdasarkan periodisasi sesuai Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang PPHI atau periodisasi sampai usia pensiun yang dimohonkan oleh pemohon," kata Supiandi.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com