PADANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat.
Kedatangan penyidik yang berjumlah dua orang ini dalam rangka mengembangkan kasus dugaan suap pengusaha gula terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
"Kedatangan KPK untuk meminta berkas-berkas kasus gula illegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa," kata hakim sekaligus Humas Pengadilan Padang Estiono, di Padang, Senin (19/9/2016).
Xaveriandy Sutanto yang saat ini berstatus terdakwa, dijerat KPK atas kasus dugaan suap terhadap Jaksa Kejati Sumbar Ferizal.
Xaveriandy ingin Ferizal "membantu" perkara pidana yang menjeratnya. Perkara tersebut kini sedang disidang di PN Padang
Estiono menjelaskan, dua anggota penyidik KPK itu langsung menemui dirinya.
"Mereka juga menanyakan seputaran jalannya sidang kasus gula illegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa. Semuanya sudah saya jelaskan," katanya.
Estiono memperkirakan tim KPK tersebut akan kembali datang kembali ke pengadilan Padang. Itu karena beberapa permintaan berkas yang diminta belum seluruhnya diserahkan pengadilan.
Menurut Estianto, beberapa berkas belum diserahkan karena terlebih dahulu memerlukan permintaan secara formal melalui surat ke Pengadilan Tinggi Padang.
Dua tim penyidik itu datang ke Pengadilan Padang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sekitar satu jam berkomunikasi dengan Estiono, tim tersebut langsung pergi meninggalkan pengadilan.
Sidang kasus Xaveriandy Sutanto gula illegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), menurutu Estiono, akan dilanjutkan pada Selasa (20/9/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (A De Charge).
Untuk kasus yang ditangani KPK, Xaveriandy Sutanto terjerat dugaan suap kepada oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Fahrizal, sebesar Rp 365 juta.
Xaveriandy juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
(Baca: KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka Dugaan Suap)
Sutanto diduga menyuap Irman agar dia memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.