Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPD Minta Irman Gusman Mengundurkan Diri, daripada Dicopot

Kompas.com - 19/09/2016, 09:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa menyatakan pihaknya berharap Ketua DPD Irman Gusman mengundurkan diri sebelum diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPD.

Jika tidak mengambil inisiatif mengundurkan diri terlebih dahulu, Irman akan diberhentikan secara tidak hormat,Hal ini menyusul ditetapkannya Irman sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apalagi Pak Irman merupakan orang yang pernah diberi gelar Tanda Jasa Bintang Mahaputera Adipradana yang artinya beliau akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Kalau beliau diberhentikan secara tidak hormat tentu tidak elok," kata Fatwa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/9/2016).

(Baca: Malam Ini, BK DPD Gelar Rapat Terkait Status Pimpinan Irman Gusman)

Oleh karena itu, Fatwa berharap KPK memberi ruang komunikasi antara BK DPD dengan Irman agar Irman memahami posisinya saat ini. Lewat ruang komunikasi itu, Fatwa berharap bisa membujuk Irman untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPD.

"Kami paham ketika seseorang diperiksa KPK maka komunikasinya dengan pihak luar dibatasi, tetapi ini demi kebaikan kita semua maka saya harap KPK mau memberikan sedikit ruang komunikasi," tutur Fatwa.

"Namun kalau Pak Irman tidak mengambil inisiatif mengundurkan diri, terpaksa kami berhentikan secara tidak hormat, kami hanya menjalankan aturan yang berlaku," lanjut Fatwa.

(Baca: Marwah DPD yang Tercoreng di Tengah Isu Penguatan Wewenang)

Dengan ditetapkannya Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, maka DPD harus segera melakukan pergantian pimpinan.

Berdasarkan Tata Tertib DPD Pasal 52 ayat 3, Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka perkara pidana akan diberhentikan.

Kompas TV Inilah Bukti Suap IG Yang Disita KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com