Oleh: Salahuddin Wahid
Kita sering mendengar istilah Indonesia sebagai "Negara Pancasila", yaitu negara yang berdasarkan Pancasila.
Selanjutnya, istilah pancasilais digunakan untuk menandai tokoh yang perilaku dan kinerjanya sesuai dengan Pancasila. Dengan demikian, apakah istilah negara pancasilais lalu tidak tepat?
Menurut saya, istilah itu tidak salah. Yang pancasilais bukan hanya perseorangan, melainkan juga organisasi, termasuk negara.
Negara pancasilais adalah negara yang menunjukkan prinsip Pancasila dalam kebijakannya.
Negara berketuhanan
Sila pertama adalah perpaduan antara keislaman dan keindonesiaan. Banyak negara di Timur Tengah belum bisa menyelesaikan hubungan keislaman dengan kebangsaan.
Berdirinya Kementerian Agama (Januari 1946) adalah proses memadukan keindonesiaan dan keislaman itu.
UUD dan UU terkait sila pertama, boleh dibilang mendekati predikat negara pancasilais. Itu tercapai melalui proses panjang dan sulit.
Banyak dari kita sudah lupa akan proses terwujudnya UU No 1/1974 tentang perkawinan, UU pertama yang memberi akomodasi terhadap hukum Islam yang khusus (partikular).
Proses persidangan membahas RUU Perkawinan terhenti karena pemuda dari banyak ormas Islam menyerbu ke dalam Ruang Sidang DPR. Mereka meminta hukum Islam diakomodasi dalam UU Perkawinan.
Sebaliknya kalangan non-Islam mendukung RUU tersebut karena khawatir RI akan menjadi negara Islam kalau hukum Islam yang bersifat khusus masuk UU.
RUU akhirnya bisa diubah dan menjadi UU pertama yang memberi akomodasi terhadap hukum Islam yang khusus, bukan yang bersifat universal.
Ternyata UU Perkawinan menjamin berjalannya pernikahan sesuai hukum agama masing-masing dan sesuai hukum negara.
Memang masih ada masalah terkait UU itu, yaitu adanya praktik nikah siri yang merugikan pihak perempuan dan pernikahan antaragama.
Selanjutnya muncul masalah serupa saat pembahasan RUU Peradilan Agama sebagai penerapan UU Pokok Kehakiman.
Mereka yang menolak menginginkan sistem hukum nasional yang berlaku untuk semua warga negara tanpa melihat suku, etnis, dan agama. Akhirnya UU itu disahkan DPR pada 1989.
Selanjutnya disahkan sejumlah UU bernuansa Islam, seperti UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU Haji, dan UU Zakat.