JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) mempertanyakan komitmen sustainability PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Komitmen tersebut merupakan kriteria mendapatkan Indonesia Forestry Cooperation Sertification (IFCC) dengan pendekatan People, Planet, Profit.
Sertifikat yang dikeluarkan Program for The Endorsment of Forest Certification (PEFC) pada tahun 2015 itu mewajibkan RAPP untuk hanya mengembangkan wilayah yang tidak berhutan.
Selain itu, menghentikan aktivitas penebangan hutan alam sejak tanggal 15 Mei 2015.
Berdasarkan sertifikat itu, RAPP juga harus menghormati hak masyarakat hukum adat dan komunitas untuk memberikan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.
Sekretaris Jenderal JMGR Isnadi Esman mengatakan, tiga komitmen tersebut tak dilakukan oleh RAPP karena tetap melakukan penebangan hutan alam, serta membuka kanal baru di areal gambut.
RAPP juga dinilai Isnadi tidak mengindahkan ketidaksetujuan masyarakat, terutama di desa Bagan Melibur, Merbau, Meranti, Riau untuk tidak beroperasi.
Tak beroperasinya RAPP seharusnya hingga ada kejelasan tentang implementasi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 180/Menhut-II/2013 dan tata batas wilayah yang jelas.
"Kami melihat di tingkat lapangan persoalan masih ada. Dari situ kami lihat belum ada itikad baik," ujar Isnadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Menurut Isnadi, ketidakmampuan RAPP mengelola dampak kegiatan usahanya berkontribusi terhadap pengurangan hak masyarakat lokal.
Pengurangan hak masyarakat tersebut, yakni hilangnya pendapatan, gangguan kesehatan, terbatasnya akses informasi, serta kebakaran hutan dan lahan.
"Ini tidak sesuai dengan komitmen RAPP yang tertuang dalam Sustainable Forest Management Policy (SFMP) APRIL Group," lanjut Isnadi.
Atas dasar itu, pihaknya meminta PEFC mengkaji ulang sertifikasi SFMP April Group.
"PEFC harus mengkaji ulang karena tidak sesuai kriteria IFCC yang dikeluarkan," kata Isnadi.
Tanggapan APRIL Group
Menanggapi tudingan ini, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, Agung Laksamana mengatakan, pihaknya selalu bermusyawarah dengan elemen masyarakat dan pemerintah dalam beroperasi di Pulau Padang.
"RAPP selalu berkoordinasi dan bermusyawarah dengan masyarakat, Pemda, LSM, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi semua pihak," kata Agung.
Agung menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Restorasi Gambut (BRG) akan melakukan kajian lapangan terhadap permasalahan ini.
Hal ini dilakukan APRIL Group dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait permasalahan yang terjadi di Merbau.
"Dalam rapat bersama KLHK dan BRG pada hari Jumat (9/9/2016) lalu, kami sepakat akan melakukan kajian di lapangan untuk mencari solusi terbaik," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.