Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulihkan Kewarganegaraan Arcandra, Fadli Zon Nilai Presiden Langgar UU

Kompas.com - 16/09/2016, 14:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menentang putusab pemerintah yang menggunakan diskresi untuk mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah melanggar Undang-Undang dengan mengambil keputusan tersebut.

"Kalau menurut saya sih melanggar Undang-Undang. Bukan hanya sekali ini tapi sudah berkali-kali melanggar UU. Kalau terus terjadi bisa menimbulkan yurisprudensi dan pembangkangan," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Fadli mengkritisi sikap Presiden yang tak sejak rekrutmen dulu meneliti secara rinci mengenai latar belakang para calon menterinya.

Kecerobohan merekrut Arcandra yang saat itu berkewarganegaraan ganda juga dianggap sebagai kesalahan orang-orang di lingkaran presiden yang tak menelusuri jejak rekam Arcandra.

Misalnya, Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet.

"Harusnya diteliti backcgroundnya, BIN dilibatkan, Imigrasi dilibatkan, dan lain-lain. Kesehatannya rohani dan jasmaninya juga, punya utang apa tidak," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Haris mengakui penggunaan diskresi dalam mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia untuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Menurut Freddy, diskresi tersebut digunakan karena terdapat kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

(Baca: UU Lemah Jadi Alasan Kemenkumham Gunakan Diskresi untuk Status WNI Arcandra)

Freddy menjelaskan, kelemahan tersebut karena Arcandra telah kehilangan status WNI setelah menjadi warga negara asing.

Arcandra tak bisa kembali menjadi WNI karena tak memenuhi persyaratan jika mengacu pada UU Kewarganegaraan.

Padahal, UU Kewarganegaraan tidak membolehkan adanya seorang tanpa kewarganegaraan.

Freddy mengatakan, Ditjen AHU menerapkan diskresi ini bukan hanya untuk Arcandra. Perlakuan sama akan diberikan kepada warga negara yang ingin kembali menjadi WNI.

Kompas TV Status WNI Arcandra Tahar Menuai Pro Kontra di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com