Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Larang Kampanye Pilkada Gunakan Foto Presiden atau Wakil Presiden

Kompas.com - 15/09/2016, 07:50 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk keperluan kampanye Pilkada 2017.

Aturan tersebut telah disepakati antara Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU dalam rapat kerja pembahasan Peraturan KPU (PKPU).

Pelarangan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

"Sudah disepakati dan diketok. Masuk dalam PKPU kampanye," ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Rabu (14/9/2016).

Lukman menambahkan, pertimbangan di balik diberlakukannya aturan tersebut adalah guna menghormati foto kepala negara yang dianggap sebagai simbol pemersatu bangsa.

"Kalau dalam konteks di luar pilkada silahkan saja," tutur Politisi PKB itu.

Adapun ketentuan tersebut berbunyi: "Foto/nama Presiden/Wakil Presiden RI yang sedang menjabat tidak boleh dicantumkan dalam alat peraga kampanye/bahan kampanye (harus dipertegas untuk dilarang), mantan presiden/mantan wakil presiden diperbolehkan."

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menginstruksikan para calon kepala daerah yang diusung partai tersebut untuk memasang foto Presiden Joko Widodo dalam baliho yang didirikan di jalan-jalan. 

(Baca: Setya Novanto Instruksikan Kadernya Pasang Foto Jokowi di Setiap Acara Golkar)

“Buat desain baliho semenarik mungkin. Sehingga itu juga berdampak positif bagi Golkar ke depan,” ujarnya. 

Kompas TV Rapimnas Tentukan Arah Dukungan di Pilpres?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com