Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Hukuman Percobaan Harus Umumkan Statusnya Melalui Media Massa

Kompas.com - 13/09/2016, 18:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merumuskan aturan terknis peraturan KPU (PKPU) terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Jadi, kami masih bahas apa yang sudah diputuskan di dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) kemarin bahwa terpidana yang kategorinya atas tindakan kategori ringan atau tidak penjara, kurungan dibolehkan mendaftar," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela rapat pembahasan PKPU, di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Meskipun demikian, Hadar mengungkapkan, kemungkinan aturan teknis terkait terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah akan serupa dengan aturan teknis bagi mantan narapidana.

Ia menjelaskan, aturan bagi mantan narapidana yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah adalah harus mengumumkan ke publik melalui media massa atas status dirinya, yakni seorang mantan narapidana.

(Baca: Mendagri: DPR yang Usul Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Maju Pilkada)

Kemudian, lanjut Hadar, harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari redaktur media massa yang memberitakan pernyataan calon kepala daerah tersebut. Selanjutnya, dokumen atas pernyataan itu dilampirkan di dalam formulir pendaftaran.

"Media cetak misalnya, artikel, iklan (pernyataannya) tersebut harus ada. Kalau media elektronik, maka rekamannya, entah itu suara atau gambar, harus ada sebagai syarat," tutur Hadar.

Hadar menambahkan, tujannya persyaratan mengumumkan status diri sebagai mantan terpidana atau terpidana hukuman percobaan adalah agar masyarakat tahu siapa kandidat calon pemimpin daerahnya.

"Kira-kira begitu arahnya (kemungkinan keputusan aturannya), tapi untuk pastinya tunggu saja, kami masih bahas," kata dia.

(Baca: Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)

Sebelumnya, RDP antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan Pihak Penyelenggara Pemilu memutuskan, terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.

"Iya semalam ditetapkan terpidana percobaan bisa mengikuti pilkada, jadi nanti mereka boleh mendaftar asalkan percobaan. Kalau dikurung penjara, tidak boleh," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di KPU, Minggu (11/9/2016).

(Baca: PKPU yang Atur Terpidana Percobaan Dapat Maju di Pilkada Terbuka Diuji Materi ke MA)

Meski mempunyai argumen yang berbeda, Hadar menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini tidak dapat berbuat banyak karena ada aturan yang mengikat di dalam Pasal 9A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com