Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Duterte Beri "Lampu Hijau", Yasonna Sebut Eksekusi Mary Jane Belum Bisa Dilakukan

Kompas.com - 13/09/2016, 14:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso diproses sesuai hukum di Indonesia, namun eksekusi mati terhadapnya belum bisa dilakukan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses pengadilan di Filipina yang belum selesai.

Yasonna menjelaskan, menjelang eksekusi Mary Jane pada Rabu (29/4/2015), Pemerintah Filipina meminta penundaan eksekusi mati sebab keterangannya diperlukan terkait kasus perdagangan manusia.

"Jaksa Agung yang tahu soal itu (hukuman mati). Belumlah (rencana eksekusi), kan masih pending kasusnya di Filipina," kata Yasonna saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2016).

"Kasus trafficking-nya sedang dalam proses peradilan di sana. Kami masih menunggu hasilnya," ujarnya. 

Menurut Yasonna, aparat penegak hukum Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum Filipina.

Aparat penegak hukum Indonesia telah mengizinkan Filipina untuk meminta keterangan terkait kasus trafficking di Indonesia.

"Kami sudah ada kerja sama mutual legal assistance dengan Filipina. Kami mengizinkan pengadilan Filipina mengambil kesaksian Mary Jane di Indonesia," ucap Yasonna.

"Kami minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini saja," tuturnya.

Sementara itu, Yasonna belum bisa memastikan apakah Pemerintah Indonesia akan memberikan grasi apabila keputusan Pengadilan Filipina menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban dari tindak pidana perdagangan manusia.

"Kita lihat saja dulu dari sana (Filipina). Kami sedang menunggu prosesnya, yang pasti kami kan sudah punya kekuatan hukum di sini," kata Yasonna.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan aparat hukum Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujar Jokowi di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).

Pernyataan Duterte bahwa Mary Jane mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ditangkap Jokowi sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap putusan pengadilan atas Mary Jane, yakni hukuman mati.

"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com